Mandiri Akan Bawa Debitur Nakal ke Meja Hijau
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) akan membawa debitur yang tidak kooperatif ke meja hijau. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL).
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengungkapkan, upaya hukum tersebut akan dilakukan baik melalui jalur perdata maupun pidana terhadap debitur yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit, maupun debitur yang tidak memiliki iktikad baik memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya kepada Bank Mandiri.
Saat ini, lanjut Rohan, Bank Mandiri telah lakukan upaya hukum litigasi melalui pengajuan eksekusi agunan, permohonan PKPU maupun gugatan perdata ke Pengadilan.
"Meski demikian, kami juga melakukan percepatan penanganan kredit bermasalah melalui jalur pidana terutama terhadap debitur yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit," kata Rohan di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Menurut dia, perseroan telah melaporkan salah satu debitur bermasalahnya, yaitu Harry Suganda sebagai tokoh kunci PT Rockit Aldeway ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang. (Baca: Bank Mandiri Lakukan Langkah Antisipasi Hadapi Risiko NPL)
Dia mengatakan, langkah tersebut kemungkinan akan diikuti dengan pelaporan debitur-debitur bermasalah dan tidak kooperatif lainnya, seperti PT Central Steel Indonesia dengan pengurus perusahaan Tan Le Ciaw selaku komisaris dan pemegang saham serta Erika Widiyanti Liong Selaku direktur utama.
Selain itu, Bank Mandiri juga akan memanggil secara langsung maupun melalui media massa kepada debitur-debitur yang kesulitan melakukan kewajiban pembayaran karena kinerja yang memburuk akibat kondisi perekonomian.
"Pemanggilan debitur-debitur tersebut bertujuan untuk mencari solusi sekaligus menilai tingkat kooperatif mereka," pungkasnya.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengungkapkan, upaya hukum tersebut akan dilakukan baik melalui jalur perdata maupun pidana terhadap debitur yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit, maupun debitur yang tidak memiliki iktikad baik memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya kepada Bank Mandiri.
Saat ini, lanjut Rohan, Bank Mandiri telah lakukan upaya hukum litigasi melalui pengajuan eksekusi agunan, permohonan PKPU maupun gugatan perdata ke Pengadilan.
"Meski demikian, kami juga melakukan percepatan penanganan kredit bermasalah melalui jalur pidana terutama terhadap debitur yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit," kata Rohan di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Menurut dia, perseroan telah melaporkan salah satu debitur bermasalahnya, yaitu Harry Suganda sebagai tokoh kunci PT Rockit Aldeway ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang. (Baca: Bank Mandiri Lakukan Langkah Antisipasi Hadapi Risiko NPL)
Dia mengatakan, langkah tersebut kemungkinan akan diikuti dengan pelaporan debitur-debitur bermasalah dan tidak kooperatif lainnya, seperti PT Central Steel Indonesia dengan pengurus perusahaan Tan Le Ciaw selaku komisaris dan pemegang saham serta Erika Widiyanti Liong Selaku direktur utama.
Selain itu, Bank Mandiri juga akan memanggil secara langsung maupun melalui media massa kepada debitur-debitur yang kesulitan melakukan kewajiban pembayaran karena kinerja yang memburuk akibat kondisi perekonomian.
"Pemanggilan debitur-debitur tersebut bertujuan untuk mencari solusi sekaligus menilai tingkat kooperatif mereka," pungkasnya.
(ven)