OJK Siapkan Aturan Perlindungan Konsumen terkait Fintech

Kamis, 17 November 2016 - 14:37 WIB
OJK Siapkan Aturan Perlindungan Konsumen terkait Fintech
OJK Siapkan Aturan Perlindungan Konsumen terkait Fintech
A A A
JAKARTA - Teknologi informasi (TI) menjadi salah satu penggerak berkembangnya industri keuangan sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat. Fintech memberikan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan transaksi keuangan, namun konsumen harus meningkatkan literasi terhadap keamanan transaksinya.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, bahwa saat ini OJK sedang menyusun regulasi Fintech yang tidak hanya mendukung inklusi keuangan tetapi tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

Dalam draft regulasi yang akan segera diterbitkan tersebut, diatur penerapan prinsip-prinsip dasar dari perlindungan konsumen dari penggunaan Fintech. ANtara lain, transparansi, perlakukan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta penyelesaian sengketa pengguna FinTech secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

OJK senantiasa menyuarakan pentingnya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dalam forum global, seperti yang dilakukan bersama International Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet) menyelenggarakan Seminar Internasional "Fast Innovation and Development of Fintech: Striking a Balance between Financial Inclusion and Consumer Protection" di Jakarta, hari ini.

Seminar dihadiri delegasi dari 20 negara seperti Australia, Canada, Irlandia, Pakistan dan beberapa lembaga seperti World Bank, OECD,CGAP, AIPEG, pelaku usaha jasa keuangan, akademisi dan penggiat FinTech.

"Pesatnya perkembangan industri jasa keuangan yang ditandai dengan bervariasi dan kompleksnya produk dan layanan di sektor jasa keuangan serta pemanfaatan kemajuan teknologi informasi, memberikan dampak positif bagi sektor jasa keuangan," katanya di Jakarta, Kamis.

Di satu sisi pesatnya teknologi informasi memberikan berbagai kemudahan bagi konsumen untuk bertransaksi sehingga dapat mendorong inklusi keuangan baik yang melibatkan lembaga jasa keuangan maupun tawaran yang memanfaatkan fintech.

Sementara, di sisi lain upaya meningkatkan inklusi keuangan diimbangi dengan regulasi dan peningkatan literasi keuangan yang merupakan bagian penting perlindungan konsumen. Sehingga, memberikan rasa nyaman dan aman.

Perkembangan fintech tidak terlepas dari berbagai tantangan maupun risiko yang dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat baik dari konsumen maupun pelaku Fintech. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di beberapa negara anggota FinCoNet lainnya.

Dalam seminar dimaksud, dibahas juga risiko transaksi fintech seperti kerahasiaan data, cyber risk, dan tandatangan digital. Sehingga, untuk memitigasi risiko pemanfaatan fintech sangat penting meningkatkan keamanan atas teknologi yang digunakan yang juga secara berkesinambungan mengutamakan transparansi dan meningkatkan literasi keuangan.

Salah satu yang yang juga menjadi pokok pengaturan adalah aspek terkait dengan syarat dan ketentuan produk sebelum pengguna fintech menyetujui transaksi/perjanjian. Hal ini agar Konsumen memahami manfaat dan risiko, mengetahui rincian biaya, dan cara bertransaksi yang aman, seperti menjaga dan mengkinikan password, keamanan jaringan internet/wifi.

"Selain itu, penyelenggara fintech diharapkan memiliki mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi para penggunanya," paparnya.

Langkah OJK ini selaras dengan program pemerintah yang mendukung terselenggaranya perlindungan Konsumen sebagaimana Pilar 5 Strategi Nasional Keuangan Inklusi (mengenai perlindungan konsumen) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 82 tahun 2016.

Sejalan dengan hal tersebut Chair FinCoNet yang baru terpilih, Lucy Tedesco mengatakan, pengawasan pembayaran digital merupakan salah satu fokus pengawasan market conduct. Mekanisme pengawasan yang saat ini sudah waktunya untuk dikaji ulang karena inovasi dan penyediaan sistem pembayaran digital harus diimbangi dengan mitigasi risiko untuk memastikan bahwa kepentingan Konsumen terlindungi.

Melalui seminar internasional tersebut, OJK ingin menyampaikan pesan mengenai pentingnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan penggiat FinTech menerapkan budaya perlindungan konsumen dalam setiap kegiatan usahanya untuk dapat tumbuh dan berkembang, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

OJK senantiasa mengkampanyekan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan sehingga sektor jasa keuangan dapat berkontribusi menggerakkan perekonomian nasional dan menyejahterakan masyarakat.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6071 seconds (0.1#10.140)