Chappy Hakim Jadi Presdir Freeport, Ini Kata Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah resmi mengajukan nama Chappy Hakim sebagai Presiden Direktur (Presdir) perusahaan yang baru. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) ini menggantikan Maroef Sjamsoeddin yang mengundurkan diri.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, pengajuan bos baru tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Semua perusahaan Kontrak Karya (KK) disebutkan harus mengajukan perubahan susunan dewan direksi dan komisaris kepada Kementerian ESDM.
"Pihak Freeport yang mengajukan permohonan penunjukkan direksi ke pemerintah. Sesuai ketentuan kontrak karya dan peraturan perundang-undangan, PTFI wajib mengajukan secara resmi perubahan susunan direksi atau komisaris kepada Kementerian ESDM," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/11/2016).
Setelah ada pengajuan direksi atau komisaris, kata dia, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap laporan itu. Selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kementerian ESDM selanjutnya mengevaluasi permohonan tersebut. Setelahnya ada pemrosesan berikutnya," pungkas Sujatmiko.
Juru Bicara (Jubir) Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, perusahaan melakukan penunjukan tersebut setelah adanya pembicaraan dengan pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kata dia, pengesahan Chappy Hakim secara resmi sebagai bos baru Freeport akan dilakukan usai memperoleh persetujuan dari pemegang saham.
"Pak Chappy Hakim akan ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. Penunjukan tersebut telah dilakukan setelah berkonsultasi dengan
Pemerintah Indonesia dan sedang dalam proses untuk memperoleh persetujuan resmi dari pemegang saham," ujarnya kepada SINDOnews di Jakarta.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, pengajuan bos baru tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Semua perusahaan Kontrak Karya (KK) disebutkan harus mengajukan perubahan susunan dewan direksi dan komisaris kepada Kementerian ESDM.
"Pihak Freeport yang mengajukan permohonan penunjukkan direksi ke pemerintah. Sesuai ketentuan kontrak karya dan peraturan perundang-undangan, PTFI wajib mengajukan secara resmi perubahan susunan direksi atau komisaris kepada Kementerian ESDM," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/11/2016).
Setelah ada pengajuan direksi atau komisaris, kata dia, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap laporan itu. Selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kementerian ESDM selanjutnya mengevaluasi permohonan tersebut. Setelahnya ada pemrosesan berikutnya," pungkas Sujatmiko.
Juru Bicara (Jubir) Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, perusahaan melakukan penunjukan tersebut setelah adanya pembicaraan dengan pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kata dia, pengesahan Chappy Hakim secara resmi sebagai bos baru Freeport akan dilakukan usai memperoleh persetujuan dari pemegang saham.
"Pak Chappy Hakim akan ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. Penunjukan tersebut telah dilakukan setelah berkonsultasi dengan
Pemerintah Indonesia dan sedang dalam proses untuk memperoleh persetujuan resmi dari pemegang saham," ujarnya kepada SINDOnews di Jakarta.
(dol)