Awasi Ketat SPBU Curang, Pertamina Sewa Intelijen

Senin, 21 November 2016 - 20:08 WIB
Awasi Ketat SPBU Curang,...
Awasi Ketat SPBU Curang, Pertamina Sewa Intelijen
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak segan menindak tegas bagi pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mencurangi takaran pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). Tindakan tegas tersebut berupa pemutusan hubungan usaha kerjasama pasokan.

“Kami peringatkan bagi pengelola SPBU supaya tidak mengakali konsumen. Kami tidak segan-segan memutus hubungan usaha dengan cara menghentikan pasokan kepada oknum-oknum (pengusaha) yang mencoba menipu konsumen,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro, di Hotel Acacia, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Menurutnya Pertamina akan mengawasi secara ketat setiap SPBU. Selain telah bekerja dengan aparat kepolisian, Pertamina juga menyewa intelijen dari lembaga auditor untuk menyamar sebagai pembeli. “Jadi saat mereka menyamar kemudian melakukan audit tidak ketahuan oleh petugas SPBU maupun operator. Mereka akan bekerja menyamar dengan datang ke SPBU,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa konsumen dapat meminta petugas SPBU mengecek takaran sebelum mengisi bahan bakar minyak ke kenderaan mereka. Hal tersebut berguna untuk menghindari potensi kecurangan takaran di SPBU. Selain itu konsumen juga dapat melayangkan saran dan kritik terhadap layanan Pertamina dengan cara menghubungi contact center di nomor 1-500-000 atau melalui email [email protected] bisa juga ke twitter @ptpertamina.

Pada kesempatan itu Staf Bidang Penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Natalia Kurniawati menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian berupa tera ulang terhadap 48 SPBU di DKI Jakarta. Sejumlah itu terdapat 5 SPBU milik Pertamina (company own company operation/COCO) dan 43 SPBU milik swasta (dealer owner dealer operation/DODO).

Pengujian di sejumlah SPBU tersebut, kata Natalia, melibatkan 20 surveyor YLKI dan lembaga pendidikan diantaranya Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Pembangunan Nasional Jakarta. Adapun standar uji takaran mengacu pada ketentuan legalitas metrologi dengan mematok takaran bensin tidak boleh kurang atau lebih dari 100 mili liter per 20 liter.

Selain itu, pengujian juga dilakukan menggunakan standar Pertamina tidak boleh kurang atau lebih dari 60 mili liter per 20 liter. Dari sejumlah SPBU yang diuji menghasilkan 229 pengujian terhadap kran pengisian BBM (nozzle). Pengujian nozzle dilakukan dengan dua kali uji dengan mengacu pada kecepatan lambat, sedang dan cepat adapun total ujinya sebanyak 1.351 kali.

“Jika dihitung menggunakan batas toleransi legalitas metrologi maka terdapat 2 nozzle yang melebih batas toleransi. Tapi jika dihintung menggunakan batas tolerasi dari Pertamina 40 noczzle melebihi batas tolerensi,” katanya.

Berdasarkan uji tersebut, kata dia, YLKI menyimpulkan sebagian besar hasil takaran SPBU Coco dan SPBU Dodo takaran penjualan bensin mayoritas masih dalam batas toleransi. Pihaknya menyarankan untuk dua SPBU yang nozzlenya melebih batas toleransi segera meminta kepada Pertamina untuk di tera ulang agar sesuai takaran.

“Begitupun konsumen kalau ragu berhak meminta panakaran ulang di tempat SPBU saat membeli BBM,” pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0965 seconds (0.1#10.140)