Tax Rasio Rendah, DJP Didorong Lebih Independen

Selasa, 22 November 2016 - 06:06 WIB
Tax Rasio Rendah, DJP...
Tax Rasio Rendah, DJP Didorong Lebih Independen
A A A
JAKARTA - Rendahnya penerimaan pajak dinilai salah satu faktornya disebabkan karena masih rendahnya kapasitas sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga penerimaan pajak belum optimal. Anggota Komisi XI DPR M.Misbakhun menerangkan, secara kapasitas dan beban kerja di DJP, saat ini kondisinya sangat tidak layak.

(Baca Juga: DPR Minta Ditjen Pajak Keluar dari Kemenkeu)

Dimana saat ini rasio pegawai pajak dengan penduduk di Indonesia mencapai 1:7.700. Menurutnya fakta tersebut sangat jauh dibandingkan Jerman, yang efektivitas kelembagaan perpajakannya sangat optimal dengan rasio pegawai pajak dengan penduduk hanya sekitar 1:727.

‎“DJP selama ini sudah melakukan upaya penguatan institusi dengan tambahan pegawai dan infrastruktur, namun perkembangannya belum optimal,” kata politikus Partai Golkar ini di Jakarta.

Lanjut dia menerangkan DJP dengan tugas penerimaan pajak yang besar, kelembagaannya hanya berdasar Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian, dimana setiap ganti kabinet maka berganti juga perpresnya. Padahal, UUD menyebutkan bahwa perpajakan diatur lebih lanjut dalam Undang-undang (UU).

Saat ini UU tentang subtansi materi pajak yang sudah diatur seperti UU KUP, UU PPH dan UU PPN. Dalam konteks itu, kata dia, DJP belum memperoleh kewenangan dalam mengatur SDM, organisasi dan anggaran sendiri. DJP sebagai otoritas pajak masih dikelompokkan sebagai single directorate in ministry of finance.

"‎Oleh karena itu, Indonesia perlu memberikan otonomi pada otoritas pajak, melalui reformasi di sektor penerimaan negara. Dengan otonomi dapat menjadikan organisasi lebih independen sehingga mengurangi tekanan politik terhadap otoritas pajak,” pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8092 seconds (0.1#10.140)