Pejabat Pajak Diciduk KPK, Reformasi Pajak Dinilai Meredup

Selasa, 22 November 2016 - 15:04 WIB
Pejabat Pajak Diciduk KPK, Reformasi Pajak Dinilai Meredup
Pejabat Pajak Diciduk KPK, Reformasi Pajak Dinilai Meredup
A A A
JAKARTA - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memandang bahwa saat ini komitmen internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ‎terhadap reformasi perpajakan di Tanah Air mulai meredup.

(Baca: KPK Dapat Bocoran dari Sri Mulyani Sebelum OTT Pejabat Pajak)

Hal ini menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah seorang pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengungkapkan, operasi tangkap tangan tersebut menjadi peristiwa memprihatinkan di tengah upaya pemerintah membangun kepercayaan publik. Apalagi, program pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode I telah memperoleh apresiasi cukup tinggi dari masyarakat.

"Saya kira memang ada semacam pelemahan di internal soal komitmen pada reformasi dan anti korupsi. Akhir-akhir ini ada sesuatu yang meredup atau berkurang, saya kira ini memprihatinkan. Di saat kita tengah membangun kepercayaan publik dan tax amnesty cukup berhasil untuk meraih dukungan dari masyarakat, terjadi hal seperti ini," katanya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

(Baca: Respons Sri Mulyani terkait Pejabat Pajak Tertangkap KPK)

Menurutnya, tindakan tersebut telah menciderai proses reformasi pajak yang tengah dijalankan. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun diminta untuk memperbaiki kondisi internal Ditjen Pajak. Apalagi, kasus tersebut terjadi terhadap pejabat di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

"‎Meskipun saya yakin integritas secara umum pegawai pajak meningkat ya. Ada perbaikan dari sisi komitmen terhadap reformasi, tapi jelas tindakan ini menciderai proses yang dijalankan dan sinyal buruk bahwa ada yang keliru dalam internal Ditjen Pajak, manajemen kepegawaian dan kontrol internalnya," jelas dia.

Seperti diketahui, pejabat Ditjen Pajak berinisial HS ditangkap KPK saat sedang melakukan transaksi suap, namun belum diketahui berapa nilai suap. Beredar informasi dalam operasi itu, KPK menyita uang sebesar Rp1,3 miliar. Kabarnya, uang tersebut untuk mengurangi beban pajak yang ditanggung oleh pengusaha berinisial MH.

Baca Juga:

Sri Mulyani: Pegawai Pajak Terima Suap Adalah Pengkhianat Negara
Sri Mulyani Berharap OTT KPK Tak Pengaruhi Tax Amnesty
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6468 seconds (0.1#10.140)