BPJS Kesehatan Gandeng Tiga Manajer Investasi Reksa Dana
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanamkan investasi reksa dana dengan menggandeng tiga manajer investasi. Sesuai dengan Peraturan OJK No 1/2016, BPJS Kesehatan wajib menempatkan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) paling rendah 30% dari seluruh jumlah investasi BPJS Kesehatan.
"Kami kerja sama dengan tiga mitra manajer investasi dalam investasi reksa dana dengan fitur endowment fund. Endowment fund atau dana abadi adalah reksa dana yang hasilnya digunakan untuk mendanai kegiatan sosial dan bersifat non profit. Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)," terang Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, Rabu (23/11).
Ketiga manajer investasi tersebut yang telah mendapatkan pernyataan efektif pendaftaran Reksa Dana Pendapatan Tetap Indonesia Sehat dari OJK dengan fitur/skema endowment fund yakni PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Bahana TCW Investment Management, serta PT Danareksa Investment Management.
Lebih lanjut Kemal menerangkan, skema endowment fund dipilih sebagai sarana penghimpun dana jangka panjang yang diharapkan dapat memberi dukungan finansial terhadap program yang dijalankan investor. Menurutnya para investor dapat memilih jenis partisipasi dalam skema endowment fund ini.
Dalam skema endowment fund ini, jelasnya BPJS Kesehatan juga berlaku sebagai penerima hasil keuntungan investasi. Sebagai informasi, hingga 18 November terdapat 170.954.111 jiwa penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Adapun hingga awal November ada 20.593 fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Selain itu BPJS Kesehatan juga sudah bekerja sama dengan 5.020 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
"Kami kerja sama dengan tiga mitra manajer investasi dalam investasi reksa dana dengan fitur endowment fund. Endowment fund atau dana abadi adalah reksa dana yang hasilnya digunakan untuk mendanai kegiatan sosial dan bersifat non profit. Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)," terang Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, Rabu (23/11).
Ketiga manajer investasi tersebut yang telah mendapatkan pernyataan efektif pendaftaran Reksa Dana Pendapatan Tetap Indonesia Sehat dari OJK dengan fitur/skema endowment fund yakni PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Bahana TCW Investment Management, serta PT Danareksa Investment Management.
Lebih lanjut Kemal menerangkan, skema endowment fund dipilih sebagai sarana penghimpun dana jangka panjang yang diharapkan dapat memberi dukungan finansial terhadap program yang dijalankan investor. Menurutnya para investor dapat memilih jenis partisipasi dalam skema endowment fund ini.
Dalam skema endowment fund ini, jelasnya BPJS Kesehatan juga berlaku sebagai penerima hasil keuntungan investasi. Sebagai informasi, hingga 18 November terdapat 170.954.111 jiwa penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Adapun hingga awal November ada 20.593 fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Selain itu BPJS Kesehatan juga sudah bekerja sama dengan 5.020 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
(akr)