Sri Mulyani Beri Tenggat Waktu Google Bayar Pajak
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada titik temu antara pemerintah dan Google, terkait kewajiban pajak yang selama ini belum dibayarkan perusahaan multinasional asal Amerika Serikat tersebut. Dia pun memberi tenggat waktu hingga akhir tahun untuk Google, agar segera melunasi tunggakan pajaknya.
(Baca Juga: Guru Besar Hukum Internasional UI Angkat Bicara Soal Pajak Google)
Saat ini menurutnya, pemerintah sedang dalam proses komunikasi dengan perusahaan Over The Top (OTT) asal AS itu. Sri Mulyani berharap akan ada titik terang untuk mencapai kesepakatan mengenai pajak Google pada tahun ini.
"Dengan Google, kita tetap komunikasi apa yang dilakukan dari sisi perhitungan ke tim kami, dengan perusahaan mereka sendiri kita terus lakukan. Dan tentu sebelum akhir tahun ini berharap ada kesepatan untuk angka yang bisa menetapkan berapa utang pajak yang mereka harus bayar," katanya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan tidak mau berandai-andai jika ke depannya tidak juga ada kesepakatan dengan Google. "Pasti akan ada kesepakatan," imbuh dia.
Wanita yang akrab disapa Ani ini menambahkan, selain Google, pihaknya juga akan menagih kewajiban pajak dari perusahaan serupa, seperti Facebook, Twitter, dan lainnya. Baginya, perusahaan apapun yang memiliki kegiatan ekonomi dan memperoleh penghasilan di Tanah Air wajib membayar pajak dan mematuhi UU Perpajakan Indonesia.
"Pokoknya semua yang memiliki kegiatan ekonomi dan value added di sini. Tentu merupakan objek dan subjek pajak. Bagi kami perusahaan apapun yang memiliki aktivitas sehingga menciptakan obyek pajak, dia harus memiliki suatu entitas dalam negeri. Oleh karena itu menjadi subjek pajak, maka dia tunduk UU perpajakan kita," tandasnya.
(Baca Juga: Guru Besar Hukum Internasional UI Angkat Bicara Soal Pajak Google)
Saat ini menurutnya, pemerintah sedang dalam proses komunikasi dengan perusahaan Over The Top (OTT) asal AS itu. Sri Mulyani berharap akan ada titik terang untuk mencapai kesepakatan mengenai pajak Google pada tahun ini.
"Dengan Google, kita tetap komunikasi apa yang dilakukan dari sisi perhitungan ke tim kami, dengan perusahaan mereka sendiri kita terus lakukan. Dan tentu sebelum akhir tahun ini berharap ada kesepatan untuk angka yang bisa menetapkan berapa utang pajak yang mereka harus bayar," katanya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan tidak mau berandai-andai jika ke depannya tidak juga ada kesepakatan dengan Google. "Pasti akan ada kesepakatan," imbuh dia.
Wanita yang akrab disapa Ani ini menambahkan, selain Google, pihaknya juga akan menagih kewajiban pajak dari perusahaan serupa, seperti Facebook, Twitter, dan lainnya. Baginya, perusahaan apapun yang memiliki kegiatan ekonomi dan memperoleh penghasilan di Tanah Air wajib membayar pajak dan mematuhi UU Perpajakan Indonesia.
"Pokoknya semua yang memiliki kegiatan ekonomi dan value added di sini. Tentu merupakan objek dan subjek pajak. Bagi kami perusahaan apapun yang memiliki aktivitas sehingga menciptakan obyek pajak, dia harus memiliki suatu entitas dalam negeri. Oleh karena itu menjadi subjek pajak, maka dia tunduk UU perpajakan kita," tandasnya.
(akr)