Sri Mulyani Beri Tenggat Waktu Google Bayar Pajak

Kamis, 24 November 2016 - 19:31 WIB
Sri Mulyani Beri Tenggat...
Sri Mulyani Beri Tenggat Waktu Google Bayar Pajak
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada titik temu antara pemerintah dan Google, terkait kewajiban pajak yang selama ini belum dibayarkan perusahaan multinasional asal Amerika Serikat tersebut. Dia pun memberi tenggat waktu hingga akhir tahun untuk Google, agar segera melunasi tunggakan pajaknya.

(Baca Juga: Guru Besar Hukum Internasional UI Angkat Bicara Soal Pajak Google)

Saat ini menurutnya, pemerintah sedang dalam proses komunikasi dengan perusahaan Over The Top (OTT) asal AS itu. Sri Mulyani berharap akan ada titik terang untuk mencapai kesepakatan mengenai pajak Google pada tahun ini.

"Dengan Google, kita tetap komunikasi apa yang dilakukan dari sisi perhitungan ke tim kami, dengan perusahaan mereka sendiri kita terus lakukan. Dan tentu sebelum akhir tahun ini berharap ada kesepatan untuk angka yang bisa menetapkan berapa utang pajak yang mereka harus bayar," katanya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan tidak mau berandai-andai jika ke depannya tidak juga ada kesepakatan dengan Google. "Pasti akan ada kesepakatan," imbuh dia.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menambahkan, selain Google, pihaknya juga akan menagih kewajiban pajak dari perusahaan serupa, seperti Facebook, Twitter, dan lainnya. Baginya, perusahaan apapun yang memiliki kegiatan ekonomi dan memperoleh penghasilan di Tanah Air wajib membayar pajak dan mematuhi UU Perpajakan Indonesia.

"Pokoknya semua yang memiliki kegiatan ekonomi dan value added di sini. Tentu merupakan objek dan subjek pajak. Bagi kami perusahaan apapun yang memiliki aktivitas sehingga menciptakan obyek pajak, dia harus memiliki suatu entitas dalam negeri. Oleh karena itu menjadi subjek pajak, maka dia tunduk UU perpajakan kita," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Netflix hingga Google...
Netflix hingga Google Cs Setor Pajak ke Sri Mulyani Rp13,29 Triliun
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
7 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
7 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
7 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
7 jam yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
7 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
8 jam yang lalu
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved