Netflix hingga Google Cs Setor Pajak ke Sri Mulyani Rp13,29 Triliun

Kamis, 20 Juli 2023 - 20:36 WIB
loading...
Netflix hingga Google...
DJP melaporkan pungutan pajak digital per Juni 2023. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital mencapai Rp13,29 triliun pada Juni 2023. Nilai tersebut dipungut dari 135 perusahaan digital di Indonesia seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook, Twitter, hingga Zoom.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam pernyataannya, dikutip Kamis (20/7/2023).



Dia mengatakan sampai 31 Juni 2023, pemerintah telah menunjuk 156 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk lima pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juni 2023.

Berikut daftar perusahaan yang ditunjuk pada Juni 2023:

1. Corel Corporation
2. Foxit Software Incorporated
3. Sendinblue SAS
4. Twitch Interactive, Inc.
5. NCS Pearson, Inc.

Lebih lanjut, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Pipedrive OU. Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," lanjut Dwi.



Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah Nomor SP- 26/2023 melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)