Nonaktifkan Pelaku Pungli, Dirjen Bea Cukai Bentuk Tim Khusus
Senin, 28 November 2016 - 18:34 WIB
Nonaktifkan Pelaku Pungli, Dirjen Bea Cukai Bentuk Tim Khusus
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengungkapkan, oknum pegawai Bea Cukai yang merupakan pelaku pungutan liar (pungli) terhadap salah satu importir di Semarang, sudah dinonaktifkan. Pemberhentian sementara oknum berinisial JH, dimaksudkan untuk memudahkan pemeriksaan.
(Baca Juga: Dirjen Pajak dan Bea Cukai Minta Maaf ke DPR Soal Korupsi)
Dia juga menambahkan langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang kepada Bareskrim Polri untuk pengembangan yang lebih mendalam. Lebih lanjut diterangkan pungli yang dilakukan oleh oknum berinisial JH tersebut dinilai lebih kepada pemerasan terhadap importir yang akan melakukan kegiatan impor.
"JH menganggap ada dokumen impor yang tidak benar, sehingga disana ada ruang untuk melakukan pemerasan. Dia (JH) adalah salah satu pegawai kami. Kami sudah menonaktifkan dan berhentikan sementara tentunya untuk memudahkan pemeriksaan oleh Bareskrim," terang Heru di Ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Menurut penjelasan Heru, oknum inisial JH sewaktu ditangkap, sedang berada ditempat refleksi kesehatan di Semarang. Dari tempat tersebut, JH langsung dibawa ke kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan oleh aparat guna menemukan bukti. "Kemudian ditemukan rekening dengan uang Rp340 juta, dimana itu berasal dari si importir," sambungnya.
Imbas dari insiden pungli tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya membentuk dua tim khusus. Tim khusus ini yakni Saber Pungli untuk menuntaskan pemeriksaan pungli tersebut dan dugaan pungli-pungli lain selanjutnya, serta tim khusus untuk mendorong dan meningkatkan moral dari petugas lainnya yang tidak terlibat pungli dan jangan sampai terlibat ke depannya.
(Baca Juga: Dirjen Pajak dan Bea Cukai Minta Maaf ke DPR Soal Korupsi)
Dia juga menambahkan langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang kepada Bareskrim Polri untuk pengembangan yang lebih mendalam. Lebih lanjut diterangkan pungli yang dilakukan oleh oknum berinisial JH tersebut dinilai lebih kepada pemerasan terhadap importir yang akan melakukan kegiatan impor.
"JH menganggap ada dokumen impor yang tidak benar, sehingga disana ada ruang untuk melakukan pemerasan. Dia (JH) adalah salah satu pegawai kami. Kami sudah menonaktifkan dan berhentikan sementara tentunya untuk memudahkan pemeriksaan oleh Bareskrim," terang Heru di Ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Menurut penjelasan Heru, oknum inisial JH sewaktu ditangkap, sedang berada ditempat refleksi kesehatan di Semarang. Dari tempat tersebut, JH langsung dibawa ke kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan oleh aparat guna menemukan bukti. "Kemudian ditemukan rekening dengan uang Rp340 juta, dimana itu berasal dari si importir," sambungnya.
Imbas dari insiden pungli tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya membentuk dua tim khusus. Tim khusus ini yakni Saber Pungli untuk menuntaskan pemeriksaan pungli tersebut dan dugaan pungli-pungli lain selanjutnya, serta tim khusus untuk mendorong dan meningkatkan moral dari petugas lainnya yang tidak terlibat pungli dan jangan sampai terlibat ke depannya.
(akr)
Lihat Juga :