OJK Kaji Terbitkan Aturan untuk Green Bond

Sabtu, 03 Desember 2016 - 00:09 WIB
OJK Kaji Terbitkan Aturan untuk Green Bond
OJK Kaji Terbitkan Aturan untuk Green Bond
A A A
NUSA DUA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan penerbitan green bond (obligasi hijau) kepada perusahaan (emiten) di pasar modal. Tujuannya adalah meningkatkan sustainable finance atau keuangan berkelanjutan pada industri jasa keuangan di sektor pasar modal. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, bahwa "green bond" adalah obligasi yang memenuhi unsur keberlanjutan lingkungan.

Saat ini tren di negara maju sudah banyak yang mengeluarkan obligasi dengan memberikan perhatian terhadap lingkungan. "Di Indonesia kami sedang mencoba untuk melihat konsep atau struktur seperti apa yang cocok untuk diterbitkan oleh perusahaan di Indonesia," kata Nurhaida dalam jumpa pers di The Westin Resort, Nusa Dua, Bali.

Dia menerangkan dalam upaya meningkatkan keuangan berkelanjutan, OJK telah memiliki peta jalan sejak tahun 2014 terkait keuangan berkelanjutan, salah satu programnya yakni "green bond" untuk pasar modal. Nurhaida menyebutkan pihaknya memiliki ketentuan bahwa perusahaan harus melampirkan kontribusi menanggulangi dampak lingkungan saat melakukan penawaran saham perdana atau IPO.

"Sejalan dengan perkembangan tingkat global, sekarang ini semakin ditingkatkan lagi karena ada kesepakatan pada level internasional untuk meningkatkan kepedulian lingkungan," ucapnya.

Dalam pertemuan regulator pasar modal internasional beberapa waktu lalu, dia menyebutkan bahwa nanti akan ada kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan tingkat kepatuhan terhadap dampak lingkungan, meskipun hal itu masih dalam tahap diskusi. Saat ini pihaknya masih menggodok peraturan sehingga obligasi ramah lingkungan itu bisa digunakan untuk proyek yang bersifat berkelanjutan atau membantu mengurangi dampak lingkungan.

Diharapkan olehnya "green bond" bisa diterapkan semua sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal, perusahaan non-bank yang berada di lingkungan pasar modal termasuk industri keuangan non-bank. "Kami bahas dan kaji dulu tetapi tidak dalam waktu yang lama, tapi kami ingin segera dilaksanakan. Keuangan berkelanjutan ini road map nya sudah ada sejak tahun 2014, ini tidak terbatas di atas kertas, harus ada impelemasinya," ujar dia.

Ditambahkan pengembangan aturan green bond memerlukan dukungan semua sektor seperti perbankan, corporate, hingga sektor non-bank. "Yang jelas kita bahas dulu, kita kaji dulu tentu tidak dalam waktu lama," ujarnya.

Sebelumnya Ketua DK OJK Muliaman D Hadad menyatakan pihaknya akan mendesain model penyaluran kredit guna meningkatkan perhatian dan tanggung jawab perbankan dan lembaga keuangan terhadap aspek lingkungan. Ke depannya sangat penting bagi bank dan lembaga keuangan untuk memberikan perhatian terhadap aspek lingkungan dan sosial untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

"Seluruh lembaga keuangan akan kita libatkan. Aturannya sudah ada sejak 2014, akan kita ekskalasi aturan dan aturannya sudah ada sejak 2014. Kita sudah tahap sosialisasi aturan itu," ujar Muliaman.

Penerapan keuangan berkelanjutan di Indonesia akan dilakukan secara bertahap. Selama dua tahun setelah roadmap dicanangkan bertujuan untuk meningkatkan awareness di industri keuangan. Dua tahun berikutnya adalah proses perumusan regulasi, setelah itu penerapan regulasi.

Kedepannya OJK berkomitmen untuk memaksimalkan penyusunan acuan sebagai pedoman untuk pembuatan kebijakan terkait sustainability finance. Untuk menjalankan rencana ini, OJK menggandeng anak usaha Bank Dunia, International Finance Corporation (IFC), dan Sustainable Banking Network (SBN).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5978 seconds (0.1#10.140)