OJK: Hampir Seluruh Landasan Hukum Penerbitan dan Transaksi Efek Syariah Tersedia
Senin, 12 April 2021 - 13:45 WIB
loading...
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menyebut, bahwa hampir seluruh infrastruktur landasan hukum penerbitan dan transaksi efek syariah telah tersedia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Hoesen menyebut, bahwa hampir seluruh infrastruktur landasan hukum penerbitan dan transaksi efek syariah telah tersedia. Adapun landasan hukum efek syariah berupa saham sukuk termasuk sukuk crowd funding dan sukuk daerah telah mendapatkan landasan hukum.
"Demikian juga terkait produk investasi syariah seperti reksa dana syariah, efek beragun aset syariah, dana investasi real estat syariah juga telah mendapatkan landasan hukumnya," ujar Hoesen dalam acara Peringatan Satu Dekade Kebangkitan Pasar modal Syariah Indonesia secara virtual, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: 24 Fatwa Terkait Pasar Modal Syariah di Indonesia Sudah Dikeluarkan DSN-MUI
Hoesen menambahkan, peraturan terkait pencatatan sukuk di Bursa telah ada sejak tahun 2002. Selain itu, Indonesia telah memiliki peraturan pencatatan efek bersifat utang pada tahun ini, yaitu Peraturan BEI Nomor 1G tentang pencatatan sukuk.
"Dan tentunya ini atas support dan dukungan dari MUI dengan dikeluarkannya berbagai fatwa yang mendukung kegiatan dari pasar modal syariah," kata dia.
"Demikian juga terkait produk investasi syariah seperti reksa dana syariah, efek beragun aset syariah, dana investasi real estat syariah juga telah mendapatkan landasan hukumnya," ujar Hoesen dalam acara Peringatan Satu Dekade Kebangkitan Pasar modal Syariah Indonesia secara virtual, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: 24 Fatwa Terkait Pasar Modal Syariah di Indonesia Sudah Dikeluarkan DSN-MUI
Hoesen menambahkan, peraturan terkait pencatatan sukuk di Bursa telah ada sejak tahun 2002. Selain itu, Indonesia telah memiliki peraturan pencatatan efek bersifat utang pada tahun ini, yaitu Peraturan BEI Nomor 1G tentang pencatatan sukuk.
"Dan tentunya ini atas support dan dukungan dari MUI dengan dikeluarkannya berbagai fatwa yang mendukung kegiatan dari pasar modal syariah," kata dia.
Lihat Juga :