OJK: Hampir Seluruh Landasan Hukum Penerbitan dan Transaksi Efek Syariah Tersedia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Hoesen menyebut, bahwa hampir seluruh infrastruktur landasan hukum penerbitan dan transaksi efek syariah telah tersedia. Adapun landasan hukum efek syariah berupa saham sukuk termasuk sukuk crowd funding dan sukuk daerah telah mendapatkan landasan hukum.
"Demikian juga terkait produk investasi syariah seperti reksa dana syariah, efek beragun aset syariah, dana investasi real estat syariah juga telah mendapatkan landasan hukumnya," ujar Hoesen dalam acara Peringatan Satu Dekade Kebangkitan Pasar modal Syariah Indonesia secara virtual, Senin (12/4/2021).
Hoesen menambahkan, peraturan terkait pencatatan sukuk di Bursa telah ada sejak tahun 2002. Selain itu, Indonesia telah memiliki peraturan pencatatan efek bersifat utang pada tahun ini, yaitu Peraturan BEI Nomor 1G tentang pencatatan sukuk.
"Dan tentunya ini atas support dan dukungan dari MUI dengan dikeluarkannya berbagai fatwa yang mendukung kegiatan dari pasar modal syariah," kata dia.
Dia menyebut, dengan adanya landasan hukum dan fatwa yang memadai tersebut telah mendorong perkembangan produk pasar modal syariah, dimana jumlah saham yang masuk daftar efek syariah terus bertambah, begitu juga dengan jumlah maupun variasi produk sukuk dan reksa dana syariah terus bertambah dan dari sisi pelaku industri juga terdapat peningkatan para pelaku yang terlibat dalam penerbitan efek di pasar modal syariah.
"Seperti penjamin emisi dan wali amanat yang terlibat dalam penerbitan sukuk korporasi, manajer investasi yang mengelola reksa dana syariah, bank kustodian dan perusahaan efek yang menyediakan fasilitas online trading syariah," ucapnya.
"Demikian juga terkait produk investasi syariah seperti reksa dana syariah, efek beragun aset syariah, dana investasi real estat syariah juga telah mendapatkan landasan hukumnya," ujar Hoesen dalam acara Peringatan Satu Dekade Kebangkitan Pasar modal Syariah Indonesia secara virtual, Senin (12/4/2021).
Hoesen menambahkan, peraturan terkait pencatatan sukuk di Bursa telah ada sejak tahun 2002. Selain itu, Indonesia telah memiliki peraturan pencatatan efek bersifat utang pada tahun ini, yaitu Peraturan BEI Nomor 1G tentang pencatatan sukuk.
"Dan tentunya ini atas support dan dukungan dari MUI dengan dikeluarkannya berbagai fatwa yang mendukung kegiatan dari pasar modal syariah," kata dia.
Dia menyebut, dengan adanya landasan hukum dan fatwa yang memadai tersebut telah mendorong perkembangan produk pasar modal syariah, dimana jumlah saham yang masuk daftar efek syariah terus bertambah, begitu juga dengan jumlah maupun variasi produk sukuk dan reksa dana syariah terus bertambah dan dari sisi pelaku industri juga terdapat peningkatan para pelaku yang terlibat dalam penerbitan efek di pasar modal syariah.
"Seperti penjamin emisi dan wali amanat yang terlibat dalam penerbitan sukuk korporasi, manajer investasi yang mengelola reksa dana syariah, bank kustodian dan perusahaan efek yang menyediakan fasilitas online trading syariah," ucapnya.
(akr)