Pemerintah Didesak Tata Ulang Subsidi Solar

Jum'at, 16 Desember 2016 - 14:59 WIB
Pemerintah Didesak Tata...
Pemerintah Didesak Tata Ulang Subsidi Solar
A A A
JAKARTA - Penerapan subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar flat Rp1.000/liter yang diterapkan pemerintah selama satu tahun terakhir dinilai tidak efektif dan tidak tepat sasaran, sehingga saatnya dilakukan penataan ulang.

Subsidi solar yang nilainya sekitar Rp7 triliun itu sebagian besar dinikmati pengusaha transportasi dan pemilik kendaraan pribadi yang pada umumnya kalangan mampu.

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean mengatakan, jika dilihat setiap hari di stasiun pengisian bahan bakar, yang membeli solar itu kendaraan-kendaraan besar milik pengusaha. Dipastikan mereka kalangan mampu yang tidak layak dapat subsidi.

"Namanya pengusaha kendaraan besar seperti truk tidak mungkin dari kalangan tidak mampu. Demikian juga jenis kendaraan pribadi yang nilainya ratusan juta rupiah hingga miliaran. Tidak mungkin mereka itu dari kalangan yang layak dapat subsidi," tutur dia dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Menurutnya, hal tersebut kesalahan model subsidi yang diterapkan pemerintah. Ada uang triliunan rupiah yang dikucurkan secara cuma-cuma tapi dinikmati kalangan mampu.

"Mestinya subsidi itu untuk kalangan tidak mampu dan untuk menopang pertumbuhan ekonomi serta ketahanan ekonomi masyarakat kalangan bawah. Dengan demikian, subsidi yang selama ini dinikmati pihak yang tidak berhak mendapat subsidi harus dihentikan," tuturnya.

Pihaknya mendesak pemerintah untuk mencabut subsidi solar dari APBN karena ternyata tidak dinikmati rakyat kalangan bawah melainkan dinikmati kalangan mampu yaitu pengusaha dan pemilik kendaraan pribadi. Parahnya lagi, lanjut dia, siapa yang makin boros menggunakan bahan bakar maka dialah yang mendapat subsidi lebih besar.

"Bagaimana mekanisme penyaluran subsidi supaya tidak membuat gejolak ongkos produksi di pasar? Ini mekanisme yang harus diatur pemerintah, ada bentuk lain subsidi yang baik. Kepada kendaraan angkutan distribusi, lebih baik pemerintah mensubsidinya lewat mekanisme pemotongan pajak kendaraan. Nilainya flat dan sama setiap kendaraan, dengan demikian ada keadilan besaran subsidi yang diterima dan tidak perlu menaikkan ongkos transportasi," jelasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jika Stok Pertalite...
Jika Stok Pertalite Kosong, Guncangan Sosial Mengancam
Ada Truk Zombie, DPR...
Ada Truk Zombie, DPR Ungkap Modus Penghisap BBM Subsidi
Solar Subsidi di Natuna...
Solar Subsidi di Natuna Dinikmati Masyarakat Menengah ke Atas, Pengawasan Pertamina Dinilai Lemah
Polrestabes Palembang...
Polrestabes Palembang Amankan 3 Truk Pengangkut BBM Ilegal, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
Ini Alasan BBM Solar...
Ini Alasan BBM Solar Subsidi Dibatasi, Ada Mobil Mewah yang Memanfaatkanya
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
7 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved