Pengamat: Industri Pelayaran Tak Nikmati Subsidi BBM

Jum'at, 16 Desember 2016 - 15:26 WIB
Pengamat: Industri Pelayaran...
Pengamat: Industri Pelayaran Tak Nikmati Subsidi BBM
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria mengatakan, pengusaha pelayaran sudah lama tidak menikmati subsisi bahan bakar minyak (BBM). Padahal, nilai subsidi solar fantastis, yakni Rp7 triliun.

Dia mengatakan, pengguna subsidi solar sebesar Rp7 triliun adalah para pengusaha angkutan barang dan penumpang. Mereka pada dasarnya adalah pengusaha atau pebisnis.

"Tetapi di sisi lain pengusaha pelayaran nyaris sudah lama tidak mendapat BBM subsidi dari pemerintah dan kenyataan hal ini tidak berdampak signifikan terhadap inflasi," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Pengusaha jasa angkutan barang yang menggunakan BBM solar untuk kendaraannya, lanjut dia, menjual jasa angkutan kepada penyewa dengan pola business to business. Ini dinilainya berorientasi kepada keuntungan.

Atas dasar itu, dia menyarankan, perhatian dan kepedulian pemerintah kepada pengusaha jasa angkutan barang misalnya bisa dilakukan dalam bentuk penghapusan pajak penghasilan atau Pph kepada pengusaha angkutan. Bukan dengan memberi subsidi BBM solar yang mereka gunakan.

Selain itu, penentuan tarif angkutan barang nyatanya nyaris tidak berdasar kepada ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah sebagaimana yang berlaku terhadap tarif angkutan penumpang.

Menurutnya, jasa angkutan barang atau logistic services itu murni bisnis, dan ini bagi masyarakat bisa dinilai sebagai ketidakadilan ketika pemerintah tetap memberi subsidi dengan alasan karena menghindari inflasi saat subsidi dicabut atau dikurangi.

"Inflasi yang terjadi ketika pemerintah membuat kebijakan menghapus subsidi BBM solar, seharusnya merupakan tantangan yang harus mampu diantisipasi dan dicarikan solusinya dan bukannya menjadi pertimbangan untuk tetap menyubsidi solar," tandas Sofyano.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)