Paket Kebijakan Soal Pengupahan Dinilai Paling Top

Selasa, 20 Desember 2016 - 17:38 WIB
Paket Kebijakan Soal...
Paket Kebijakan Soal Pengupahan Dinilai Paling Top
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai paket kebijakan ekonomi jilid IV yang salah satu isinya fokus terhadap upah buruh jadi paling top. Sebab, pengusaha bisa memastikan besaran kenaikan gaji buruh.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, kebijakan tersebut paling disanjung berdasarkan survei yang dilakukan di tujuh kota besar. Paket ekonomi IV ini mengalahkan 13 paket lainnya.

"Yang diteliti baru tujuh daerah bisnis utama terutama Jakarta dan Surabaya. Kalau kita libat keseluruhan paket I sampai XIV, paket yang tentang pengupahan PP 78 dinilai paling baik karena perusahaan bisa memperkirakan kenaikan upah tenaga kerja," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan pengupahan ini terbilang efektif, meski pada awalnya ada pertentangan di beberapa pemerintah daerah. "Pelaksanaan ini cukup efektif diantisipasi pemerintah daerah meski sempat bergejolak," kata dia.

Hariyadi menuturkan, semua paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah secara keseluruhan belum menyentuh semua sektor. Namun, tetap membuat rasa optimistis muncul di kalangan investor.

"Paket kebijakan belum menyentuh semua sektor tapi munculkan optimisme. Setelah melalukan penelitian di daerah, instrumen utama kemudahan usaha itu juga menunjukkan daerah cukup respons kebijakan I sampai XIV," terangnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diwakilkan para menterinya dalam kabinet kerja beberapa waktu lalu telah merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV. Dalam paket tersebut, kebijakan lebih difokuskan pada persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga lembaga pembiayaan ekspor.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution pada saat itu menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menetapkan formula penentuan yang sederhana dan jelas untuk upah minimum provinsi (UMP). Ini bertujuan agar terbuka lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Kita juga harus memikirkan orang yang kerja. Jadi, peningkatan kesejahteraan merupakan unsur berikutnya dari penetapan peraturan ini," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, beberapa waktu lalu.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Buruh Minta UMK 2022...
Buruh Minta UMK 2022 Naik 10%, Tuntut Plt Wali Kota Buat Kebijakan Khusus
Wacana UMK 2021 Tak...
Wacana UMK 2021 Tak Naik, Ini Sikap Buruh Jabar
Kenaikan Upah yang Rendah...
Kenaikan Upah yang Rendah Bisa Jadi Bumerang buat Ekonomi Tahun Depan
Menaker Bicara Soal...
Menaker Bicara Soal Kenaikan Upah Pekerja 15%: Kita Dengarkan Pengusaha Maupun Buruh
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
6 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
6 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
8 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
10 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
10 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
10 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved