Paket Kebijakan Soal Pengupahan Dinilai Paling Top

Selasa, 20 Desember 2016 - 17:38 WIB
Paket Kebijakan Soal Pengupahan Dinilai Paling Top
Paket Kebijakan Soal Pengupahan Dinilai Paling Top
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai paket kebijakan ekonomi jilid IV yang salah satu isinya fokus terhadap upah buruh jadi paling top. Sebab, pengusaha bisa memastikan besaran kenaikan gaji buruh.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, kebijakan tersebut paling disanjung berdasarkan survei yang dilakukan di tujuh kota besar. Paket ekonomi IV ini mengalahkan 13 paket lainnya.

"Yang diteliti baru tujuh daerah bisnis utama terutama Jakarta dan Surabaya. Kalau kita libat keseluruhan paket I sampai XIV, paket yang tentang pengupahan PP 78 dinilai paling baik karena perusahaan bisa memperkirakan kenaikan upah tenaga kerja," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan pengupahan ini terbilang efektif, meski pada awalnya ada pertentangan di beberapa pemerintah daerah. "Pelaksanaan ini cukup efektif diantisipasi pemerintah daerah meski sempat bergejolak," kata dia.

Hariyadi menuturkan, semua paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah secara keseluruhan belum menyentuh semua sektor. Namun, tetap membuat rasa optimistis muncul di kalangan investor.

"Paket kebijakan belum menyentuh semua sektor tapi munculkan optimisme. Setelah melalukan penelitian di daerah, instrumen utama kemudahan usaha itu juga menunjukkan daerah cukup respons kebijakan I sampai XIV," terangnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diwakilkan para menterinya dalam kabinet kerja beberapa waktu lalu telah merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV. Dalam paket tersebut, kebijakan lebih difokuskan pada persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga lembaga pembiayaan ekspor.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution pada saat itu menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menetapkan formula penentuan yang sederhana dan jelas untuk upah minimum provinsi (UMP). Ini bertujuan agar terbuka lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Kita juga harus memikirkan orang yang kerja. Jadi, peningkatan kesejahteraan merupakan unsur berikutnya dari penetapan peraturan ini," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, beberapa waktu lalu.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8044 seconds (0.1#10.140)