Kemplang Pajak Miliaran Rupiah, JK Ditangkap di Artha Gading
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan pihak yang berwajib, melakukan penangkapan terhadap pria berinisial JK, penanggung pajak dari PT MAM yang menunggak pajak sebanyak Rp1,4 miliar. JK yang berdomisili di Gorontalo ditangkap saat berada di Mall Artha Gading, Jakarta Utara.
(Baca Juga: Utang Pajak Rp1,4 M, Pengemplang Pajak Disandera di Rutan Salemba)
Kepala Kantor Wilayah DJP Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan, pria tersebut akan disandera (gijzeling) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan ini adalah cara terakhir yang dipilih pemerintah, karena owner PT MAM ini tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakannya.
"Wajib pajak ini lari-lari. Ada di Gorontalo, kemudian kita coba disana dia lari, kita konseling, kita lakukan tindakan penagihan yang pada intinya yang bersangkutan memang tidak ada itikad baik. Sehingga dia lari ke Jakarta. Mungkin dipikir karena jauh di Jakarta terus kami tidak bisa tangkap, tapi kita kerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga kami bisa tangkap," katanya di Rutan Salemba, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
(Baca Juga: Disandera, Penunggak Pajak Ini Diminta Ikut Tax Amnesty)
Lebih lanjut dia menerangkan JK tadi malam tengah berbelanja di Mall Artha Gading. Pihaknya bekerja sama dengan kepolisian pun langsung menangkapnya di halaman parkir Mall Artha Gading, dan menggelandangnya ke Rutan Salemba. "Ditangkap di Artha Gading. Di parkiran mall Artha gading. Tadi malam," imbuh dia.
Lucas menambahkan, pihaknya berani melakukan penyanderaan karena melihat jumlah asetnya yang dimiliki JK sangat besar. Bahkan, asetnya tidak hanya dimiliki di Gorontalo, melainkan juga di Jakarta.
"Kenapa kita berani mengeksekusi dan berani menyandera, karena kita lihat asetnya, keuangannya, dia ada kemampuan untuk membayar. Bahkan dia punya aset di Jakarta yang kita sudah tau. Tinggal ada willingness dari bersangkutan untuk membayar," paparnya.
(Baca Juga: Utang Pajak Rp1,4 M, Pengemplang Pajak Disandera di Rutan Salemba)
Kepala Kantor Wilayah DJP Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan, pria tersebut akan disandera (gijzeling) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan ini adalah cara terakhir yang dipilih pemerintah, karena owner PT MAM ini tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakannya.
"Wajib pajak ini lari-lari. Ada di Gorontalo, kemudian kita coba disana dia lari, kita konseling, kita lakukan tindakan penagihan yang pada intinya yang bersangkutan memang tidak ada itikad baik. Sehingga dia lari ke Jakarta. Mungkin dipikir karena jauh di Jakarta terus kami tidak bisa tangkap, tapi kita kerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga kami bisa tangkap," katanya di Rutan Salemba, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
(Baca Juga: Disandera, Penunggak Pajak Ini Diminta Ikut Tax Amnesty)
Lebih lanjut dia menerangkan JK tadi malam tengah berbelanja di Mall Artha Gading. Pihaknya bekerja sama dengan kepolisian pun langsung menangkapnya di halaman parkir Mall Artha Gading, dan menggelandangnya ke Rutan Salemba. "Ditangkap di Artha Gading. Di parkiran mall Artha gading. Tadi malam," imbuh dia.
Lucas menambahkan, pihaknya berani melakukan penyanderaan karena melihat jumlah asetnya yang dimiliki JK sangat besar. Bahkan, asetnya tidak hanya dimiliki di Gorontalo, melainkan juga di Jakarta.
"Kenapa kita berani mengeksekusi dan berani menyandera, karena kita lihat asetnya, keuangannya, dia ada kemampuan untuk membayar. Bahkan dia punya aset di Jakarta yang kita sudah tau. Tinggal ada willingness dari bersangkutan untuk membayar," paparnya.
(akr)