Jembatan Cisomang Tol Purbaleunyi Bergeser 53 Cm
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan adanya pergeseran (deformasi) pada pilar kedua (P2) Jembatan Cisomang, pada Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) tepatnya di KM 100+700.
Deformasi tersebut sudah melebihi batas izin yang disyaratkan, yaitu bergeser kesamping sekitar 53 cm. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi mengungkapkan, pihaknya telah meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang.
Saat ini, jembatan tersebut hanya bisa dilalui kendaraan golongan 1. "Pada Kamis, 22 Desember 2016 diperoleh hasil bahwa telah terjadi pergeseran pada pilar kedua yang sudah melebihi batas izin yang disyaratkan. Kita perlu batasi beban yang lewati jalan tersebut. Yang boleh hanya mobil golongan 1," katanya di Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Pihaknya juga meminta kepada BPJT dan Jasa Marga untuk segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang, serta melaksanakan penguatan terhadap struktur jembatan tersebut. Hal ini guna mencegah pergeseran lebih lanjut dan menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas.
"Harus dilakukan monitoring intensif dan penanganan untuk tingkatkan kembali keamanan jembatan tersebut. Ini sudah dilakukan oleh BPJT dan ditindaklanjuti Jasa Marga sebagai operator," tandas dia.
Deformasi tersebut sudah melebihi batas izin yang disyaratkan, yaitu bergeser kesamping sekitar 53 cm. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi mengungkapkan, pihaknya telah meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang.
Saat ini, jembatan tersebut hanya bisa dilalui kendaraan golongan 1. "Pada Kamis, 22 Desember 2016 diperoleh hasil bahwa telah terjadi pergeseran pada pilar kedua yang sudah melebihi batas izin yang disyaratkan. Kita perlu batasi beban yang lewati jalan tersebut. Yang boleh hanya mobil golongan 1," katanya di Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Pihaknya juga meminta kepada BPJT dan Jasa Marga untuk segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang, serta melaksanakan penguatan terhadap struktur jembatan tersebut. Hal ini guna mencegah pergeseran lebih lanjut dan menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas.
"Harus dilakukan monitoring intensif dan penanganan untuk tingkatkan kembali keamanan jembatan tersebut. Ini sudah dilakukan oleh BPJT dan ditindaklanjuti Jasa Marga sebagai operator," tandas dia.
(izz)