Daftar Penunggak Pajak yang Disandera Pemerintah

Jum'at, 23 Desember 2016 - 18:42 WIB
Daftar Penunggak Pajak yang Disandera Pemerintah
Daftar Penunggak Pajak yang Disandera Pemerintah
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap 58 wajib pajak dari 75 penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp708,7 miliar.

Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Pajak Ani Natalia menyebutkan bahwa dari satu wajib pajak bisa mempunyai dua atau lebih penanggung pajak. Dan dari jumlah tunggakan senilai Rp708,7 miliar tersebut, 43% diantaranya atau sekitar Rp309,9 miliar telah dilunasi oleh penunggak pajak.

"Dari jumlah ini, 37 wajib pajak selama tahun 2016 ini sudah melunasi. 36 diantaranya terdiri 49 penanggung pajak sudah melunasi Rp8,49 miliar. Dan ada satu wajib pajak dan satu penanggung pajak yang melunasi atas rekomendasi Kementerian Keuangan itu melunasi tidak hanya dengan uang tapi juga dengan aset," imbuh dia.

Ani melanjutkan, dari 58 wajib pajak tersebut setidaknya ada tujuh wajib pajak dengan tujuh orang penanggung pajaknya masih bertahan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Tujuh wajib pajak tersebut memiliki total tagihan senilai Rp40,43 miliar.

"Diantaranya masih dititipkan di Nusakambangan, Bangka, Mataram, dan Salemba," tuturnya.

Sementara penyanderaan yang belum dieksekusi, lanjutnya, masih ada enam wajib pajak dengan total tagihan Rp93 miliar. Selain itu, ada tiga wajib pajak yang telah berkomitmen secara tertulis untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan total tagihan Rp21,78 miliar.

"Masih ada tiga wajib pajak yang terdiri dari lima penanggung pajak dengan jumlah tagihan Rp226 miliar, ini masih konsep izin di Kemenkeu. Dan ada dua wajib pajak dari 58 wajib pajak yang diusulkan di 2016 yang tidak dapat ditindaklanjuti karena meninggal dunia," tandas Ani.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5359 seconds (0.1#10.140)