Indonesia Maju Selangkah lewat Izin Digital
A
A
A
JAKARTA - Seiring reformasi pelayanan publik di sektor perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, beserta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur meluncurkan pelayanan perizinan online dengan tanda tangan digital elektronik (digital signature). Pelayanan perizinan ini akan diberlakukan efektif per 1 Januari 2017.
"Reformasi perizinan perdagangan ini diterapkan sebagai bentuk partisipasi dan komitmen Kemendag mewujudkan layanan yang transparan atau cepat serta menumbuhkan dunia usaha yang maju di era digitalisasi ekonomi, sekaligus melaksanakan amanat Presiden tentang sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) di lembaga-lembaga pemerintahan," ujar Enggar di Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Perizinan online dengan digital signature, kata Enggar, secara signifikan akan mengurangi pertemuan tatap muka antara pemohon dengan pemberi perizinan. "Dengan begitu, potensi pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi," sambungnya.
Ketika perdagangan berputar 24 jam sehari, 7 hari seminggu nonstop, digitalisasi dan otomatisasi proses bisnis sudah menjadi keharusan, termasuk di sektor pemerintahan dan layanan publik. Karena itu, Kemendag maju selangkah dengan meluncurkan perizinan online dan digital signature ini.
Ada dua aspek penting dari perizinan online dan digital signature ini. Pertama, yaitu inovasi pelayanan oleh pemerintah yang menuntut mindset baru pada aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu, Menteri PANRB dan Ketua Ombudsman juga turut hadir pada peluncuran ini.
"Ini soal mindset pelayanan yang harus berubah. Tidak ada alasan untuk memperlambat proses karena semuanya sudah transparan, kapan berkas dimasukkan, kapan harus diteken, dan seterusnya," tutur Enggar.
Kedua, pelayanan yang baik akan meningkatkan peringkat Ease Of Doing Business yang mampu mendongkrak reputasi lndonesia. Inovasi dan transparansi ini menunjukkan komitmen pemerintah kepada pelaku bisnis, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
Diharapkan, nilai dan intensitas aktivitas bisnis akan meningkat dan mendatangkan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi. "Pemerintah terus mengimbau agar para pelaku usaha nasional dan internasional terus menumbuhkan sikap inovatif, reaponsif, mau melayani, dan adaptif terhadap kemajuan zaman," pungkasnya.
Dengan tagline "Cepat, Praktis, Tinggal Klik," layanan baru ini mempermudah pelaku usaha mengurus izin-izin di Kementerian Perdagangan. Ada empat kategori layanan perizinan yaitu perdagangan luar negeri, perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen, serta perdagangan berjangka komoditi.
Dengan peluncuran ini, maka terdapat 47 perizinan yang dilakukan secara online dengan digital signature. Dari jumlah tersebut, 34 perizinan merupakan layanan perizinan bidang Perdagangan Luar Negeri dan 13 perizinan bidang Perdagangan Dalam Negeri.
"Reformasi perizinan perdagangan ini diterapkan sebagai bentuk partisipasi dan komitmen Kemendag mewujudkan layanan yang transparan atau cepat serta menumbuhkan dunia usaha yang maju di era digitalisasi ekonomi, sekaligus melaksanakan amanat Presiden tentang sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) di lembaga-lembaga pemerintahan," ujar Enggar di Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Perizinan online dengan digital signature, kata Enggar, secara signifikan akan mengurangi pertemuan tatap muka antara pemohon dengan pemberi perizinan. "Dengan begitu, potensi pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi," sambungnya.
Ketika perdagangan berputar 24 jam sehari, 7 hari seminggu nonstop, digitalisasi dan otomatisasi proses bisnis sudah menjadi keharusan, termasuk di sektor pemerintahan dan layanan publik. Karena itu, Kemendag maju selangkah dengan meluncurkan perizinan online dan digital signature ini.
Ada dua aspek penting dari perizinan online dan digital signature ini. Pertama, yaitu inovasi pelayanan oleh pemerintah yang menuntut mindset baru pada aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu, Menteri PANRB dan Ketua Ombudsman juga turut hadir pada peluncuran ini.
"Ini soal mindset pelayanan yang harus berubah. Tidak ada alasan untuk memperlambat proses karena semuanya sudah transparan, kapan berkas dimasukkan, kapan harus diteken, dan seterusnya," tutur Enggar.
Kedua, pelayanan yang baik akan meningkatkan peringkat Ease Of Doing Business yang mampu mendongkrak reputasi lndonesia. Inovasi dan transparansi ini menunjukkan komitmen pemerintah kepada pelaku bisnis, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
Diharapkan, nilai dan intensitas aktivitas bisnis akan meningkat dan mendatangkan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi. "Pemerintah terus mengimbau agar para pelaku usaha nasional dan internasional terus menumbuhkan sikap inovatif, reaponsif, mau melayani, dan adaptif terhadap kemajuan zaman," pungkasnya.
Dengan tagline "Cepat, Praktis, Tinggal Klik," layanan baru ini mempermudah pelaku usaha mengurus izin-izin di Kementerian Perdagangan. Ada empat kategori layanan perizinan yaitu perdagangan luar negeri, perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen, serta perdagangan berjangka komoditi.
Dengan peluncuran ini, maka terdapat 47 perizinan yang dilakukan secara online dengan digital signature. Dari jumlah tersebut, 34 perizinan merupakan layanan perizinan bidang Perdagangan Luar Negeri dan 13 perizinan bidang Perdagangan Dalam Negeri.
(ven)