BPJS Ketenagakerjaan Siapkan KPR untuk 20 Ribu Peserta
Kamis, 29 Desember 2016 - 19:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Siapkan KPR untuk 20 Ribu Peserta
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan paket kredit pemilikan rumah (KPR) untuk 20 ribu peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan beserta pegawainya. Program ini diharapkan menjadi manfaat layanan tambahan yang menarik para pekerja untuk terus aktif membayar iuran.
Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan pihaknya menargetkan dapat menyalurkan kepada 20 ribu peserta di 2017.
(Baca: Syarat Kredit Perumahan bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan)
Dia menjanjikan ke depannya akan terus menyediakan paket KPR yang lebih murah dibanding perbankan lainnya. Diharapkan bunga yang ditawarkan dapat kurang dari 7%, sehingga menguntungkan peserta dan developer.
"Program ini jadi manfaat layanan tambahan kepada peserta. Paket yang diberikan harus lebih baik dari bank komersial, dan lebih baik untuk developer. Kami siapkan strategi, sehingga bunganya harus di bawah 7%. Kami buka diri ke seluruh perbankan dan developer. Kami harapkan 20 ribu KPR disalurkan untuk setahun. Pasarnya sudah jelas," ujar dia dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Menurutnya, langkah ini demi mewujudkan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh. Pihaknya menandatangani Nota Kesepahaman pemberian Manfaat Layanan Tambahan untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, yaitu dengan memberikan pinjaman dalam bentuk kredit konstruksi, KPR dan pinjaman uang muka.
Nota Kesepahaman tersebut mengatur tentang Sinergi Dalam Rangka Kerjasama Mendukung Program Sejuta Rumah. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank BTN dan Perum Perumnas, untuk menyediakan pembiayaan dan perumahan bagi pekerja yang tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dengan Direktur Utama Bank BTN Maryono dan Direktur Utama Perum Perumnas Bambang Triwibowo.
Menurutnya, dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan. (Baca: Genjot Penyaluran Kredit, BTN Gandeng Tujuh BUMN)
Rumah yang diajukan juga merupakan rumah pertama peserta, dan apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.
Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan Bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan. Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai 20 tahun, sementara jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun.
Berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN. Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai BI Rate dan perhitungan dari Bank BTN.
Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan pihaknya menargetkan dapat menyalurkan kepada 20 ribu peserta di 2017.
(Baca: Syarat Kredit Perumahan bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan)
Dia menjanjikan ke depannya akan terus menyediakan paket KPR yang lebih murah dibanding perbankan lainnya. Diharapkan bunga yang ditawarkan dapat kurang dari 7%, sehingga menguntungkan peserta dan developer.
"Program ini jadi manfaat layanan tambahan kepada peserta. Paket yang diberikan harus lebih baik dari bank komersial, dan lebih baik untuk developer. Kami siapkan strategi, sehingga bunganya harus di bawah 7%. Kami buka diri ke seluruh perbankan dan developer. Kami harapkan 20 ribu KPR disalurkan untuk setahun. Pasarnya sudah jelas," ujar dia dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Menurutnya, langkah ini demi mewujudkan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh. Pihaknya menandatangani Nota Kesepahaman pemberian Manfaat Layanan Tambahan untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, yaitu dengan memberikan pinjaman dalam bentuk kredit konstruksi, KPR dan pinjaman uang muka.
Nota Kesepahaman tersebut mengatur tentang Sinergi Dalam Rangka Kerjasama Mendukung Program Sejuta Rumah. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank BTN dan Perum Perumnas, untuk menyediakan pembiayaan dan perumahan bagi pekerja yang tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dengan Direktur Utama Bank BTN Maryono dan Direktur Utama Perum Perumnas Bambang Triwibowo.
Menurutnya, dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan. (Baca: Genjot Penyaluran Kredit, BTN Gandeng Tujuh BUMN)
Rumah yang diajukan juga merupakan rumah pertama peserta, dan apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.
Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan Bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan. Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai 20 tahun, sementara jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun.
Berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN. Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai BI Rate dan perhitungan dari Bank BTN.
(izz)
Lihat Juga :