Tender PLTGU Jawa 1 Dinilai Rawan Intervensi

Senin, 09 Januari 2017 - 17:26 WIB
Tender PLTGU Jawa 1...
Tender PLTGU Jawa 1 Dinilai Rawan Intervensi
A A A
JAKARTA - Tender Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa 1 dinilai rawan intervensi, lantaran hingga saat ini konsorsium Pertamina belum juga menekan letter of intent (LoI) dengan PT PLN (Persero). Konsorsium Pertamina-Marubeni Corporation–Sojitz Corporation yang menjadi pemenangan dinilai seharusnya mendapatkan landasan kepastian kelanjutan dari proyek tersebut.

“Setelah diumumkan pemenang lelang tender PLTGU Jawa 1 pada 12 Oktober 2016 , maka kepada semua peserta tender diberikan kesempatan menyanggah hasil tender selama (45 hari). Jika lewat masa itu maka PLN harus segera meneken LoI kepada pemenang tender,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Dia menambahkan, kemudian setelah LoI ditandatangani, maka 45 hari kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/ PPA) antara PLN dengan konsorsium Pertamina sebagai pemenang tender. Namun hingga saat ini perjanjian tersebut belum terjadi.

“Fakta saat ini, sampai dengan batas waktu sanggah tidak ada satu peserta pun yang menyanggah hasil tender tersebut. Kalau kemudian konsorsium Adaro diduga melakukan sanggahan, maka secara aturan tender harus diabaikan oleh panitia tendernya,” jelas dia.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, pihaknya mendapat kabar bahwa panitia tender akan mempertimbangkan hasil sanggahan tersebut yang sudah melampaui batas waktu kadaluarsa. “Dapat diduga panitianya sudah mendapat arahan negatif. Bisa jadi ada intervensi dari jajaran direksi, dan diduga mungkin itu sepengetahuan dengan direktur utama PLN,” sambungnya

Menurutnya jika model proses bisnis ini tetap dilakukan, seperti contoh PLTU Jawa 5 yang dibatalkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi. “Ini jelas merugikan kontraktor konsorsium yang sudah menghabiskan dana survei dan persiapan untuk bisa berkompetisi. Bahkan tidak tertutup kemungkinan anggota konsorsium (pemenang tender) akan melakukan gugatan,” tegas dia.

Diterangkan olehnya jika semua dugaan adanya intervensi yang dilakukan menjadi kenyataan, tidak salah kalau publik semakin yakin bahwa sektor energi di Indonesia benar-benar dikendalikan oleh mafia. Yusri menegaskan, karena proyek ini masuk prioritas tinggi dalam RUPTL, jadi aneh kalau dibatalkan tendernya.

Seperti diketahui sebelumnya beredar kabar bakal ada pembatalan tender. Menurut dia jika alasannya belum mendapatkan alokasi gas, maka jadi semakin aneh kepada TOR-nya diubah di tengah jalan yang awalnya disediakan oleh konsorsium IPP.

"Kenapa semua tiba-tiba diubah? Apa karena alasan untuk bisa menyingkirkan konsorsium Pertamina? Memang penuh misteri proyek ini. Kenapa tidak anak perusahan PLN disarankan masuk dalam konsorsium Pertamina?" paparnya.

Sebagai informasi, tender pembangkit listrik berkapasitas 2 x 800 megawatt (MW) dengan nilai investasi ditaksir mencapai USD2 miliar atau sekitar Rp26 triliun kabarnya dimenangkan oleh konsorsium Pertamina -Marubeni-Sojitz. Selain konsorsium Pertamina, tender juga diikuti oleh konsorsium Mitsubishi Corp-JERA-PT Rukun Raharja Tbk-PT Pembangkitan Jawa Bali, konsorsium PT Adaro Energi Tbk-Sembcorp Utilities PTY Ltd, dan konsorsium PT Medco Power Generation Indonesia-PT Medco Power Indonesia-Kepco-dan Nebras Power.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0816 seconds (0.1#10.140)