PLTG Sambera Tidak Mangkrak, Sinergi, Musyawarah dan Kesepakatan Jadi Kunci

Jum'at, 17 Maret 2023 - 17:46 WIB
loading...
PLTG Sambera Tidak Mangkrak,...
Energi jadi topik seksi yang diperbincangkan berbagai kalangan seiring dengan komitmen berbagai negara di dunia dalam forum G20 untuk menurunkan emisi karbon atau net zero emission (NZE).
A A A
JAKARTA - Energi menjadi topik seksi yang saat ini diperbincangkan berbagai kalangan seiring dengan komitmen berbagai negara di dunia dalam forum G20 untuk menurunkan emisi karbon atau net zero emission (NZE). Gas bumi dianggap sebagai salah satu sumber energi yang memegang peranan penting khususnya di masa transisi menuju NZE yang dicanangkan pemerintah untuk dapat dicapai pada 2060.

Hal ini mendorong isu penyediaan LNG untuk PLTG Sambera oleh PT Pertagas Niaga (PTGN) yang bekerja sama dengan PT Risco Energi Pratama (Risco) menjadi ramai beberapa waktu belakangan ini. Kekhawatiran terganggunya supply listrik yang dapat menghambat pembangunan IKN pun merebak.

PTGN dipercaya sebagai pihak yang memasok gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera, Samarinda, Kalimantan Timur sejak tahun 2018. Hal ini merupakan komitmen PTGN mendukung penyediaan energi bersih untuk pembangkit tenaga listrik.

Dalam perjanjian tersebut, PTGN berkewajiban untuk menyediakan fasilitas yaitu fasiltas pengisian, regasifikasi, penyimpanan dan transportasi LNG trucking. Untuk memenuhi kewajiban tersebut PTGN menggandeng mitra yaitu PT Risco Energi Pratama. Lingkup tanggung jawab PT Risco untuk membangun, memelihara dan mengoperasikan fasilitas infrastruktur regasifikasi LNG untuk PLTG Sambera, berikut fasilitas pendukungnya antara lain fasilitas pendukungnya antara lain transportasi LNG Trucking (15 Head Truck, 24 ISO Tank kapasitas 20 feet, berikut Bed Trailer) dan penyimpanan energi.

Ditemui di Jakarta pada Rabu (15/3/2023), Prof Supardji Ahmad menanggapi bahwa bila dicermati betul-betul maka tidak ada yang mangkrak. "Juga tidak ada keterkaitan isu pasokan listrik ini dengan IKN,” tegasnya.

Oleh karena itu, Prof Suparji Ahmad menyarankan kedua belah pihak agar dapat duduk satu meja. “Pertagas Niaga tidak melakukan kesalahan dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini menilai tidak perlu ada pihak yang memperkarakan masalah ini hingga gugatan ke pengadilan, cukup dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak.

“Sebaiknya dilakukan musyawarah. Masing-masing pihak memberikan solusi sesuai kewenangan yang dimiliki,” katanya.

Ahmad Redi, pakar hukum energi dan pertambangan, mengatakan hal senada bahwa dalam suatu kontrak kerja sama antara dua belah pihak, ketika salah satu pihak mengharapkan adanya perubahan namun pihak yang lain tidak berkenan, maka hendaknya kembali kepada apa yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak di awal.

"Pertemuan untuk musyawarah, bisa dilakukan apabila kedua belah pihak sama-sama ingin mencari solusi atas persoalan ini," katakannya menanggapi isu penyediaan energi untuk memenuhi supply listrik di Sambera, Kalimantan Timur, yang melibatkan PT Pertagas Niaga dan PT Risco Energi Pratama.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fitch Ratings Tetapkan...
Fitch Ratings Tetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang Pertagas AA+(idn)
Jelang Idulfitri, Pertagas...
Jelang Idulfitri, Pertagas Pastikan Kehandalan Operasi Penyaluran Energi
Konsisten Terapkan Praktik...
Konsisten Terapkan Praktik Berkelanjutan Pertagas Raih 3 Penghargaan ISA 2025
ABB Berkomitmen Dukung...
ABB Berkomitmen Dukung Target Net Zero dan Transisi Energi Indonesia
18 Tahun Beroperasi,...
18 Tahun Beroperasi, Pertagas Terus Dukung Pencapaian Swasembada Energi
Sampoerna dan Waste4Change...
Sampoerna dan Waste4Change Daur Ulang Hampir 3 Ton Sampah di 2024
Pertamina Drilling dan...
Pertamina Drilling dan Pertagas Kolaborasi Kembangkan Teknologi Penangkap dan Penyimpan Karbon
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Raih Rating ESG BBB dari MSCI
Bukan Gertakan, Qatar...
Bukan Gertakan, Qatar Ancam Hentikan Pasokan Gas ke Uni Eropa
Rekomendasi
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
Jonathan Frizzy Terseret...
Jonathan Frizzy Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan, Bukan Narkoba
Kenapa Rusia Tidak Datang...
Kenapa Rusia Tidak Datang ke Pemakaman Paus Fransiskus?
Berita Terkini
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Konektivitas Andal
6 jam yang lalu
Dampak Perang Dagang,...
Dampak Perang Dagang, DPR Dorong Impor Gas Penuhi Kebutuhan Industri
8 jam yang lalu
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
9 jam yang lalu
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
9 jam yang lalu
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
10 jam yang lalu
Scooter Prix dan Pertamina...
Scooter Prix dan Pertamina Mandalika Racing Series Bisa Menjadi Katalisator Ekonomi
10 jam yang lalu
Infografis
Pakistan dan India Diambang...
Pakistan dan India Diambang Perang Habis-habisan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved