Jasa Marga Bangun Tol Batang-Semarang Gunakan Skema CPF
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasa Marga Semarang Batang (JMSB) menggunakan skema pembiayaan Contractor Pre Financing (CPF) pada pembangunan ruas Tol Batang-Semarang sepanjang 75 kilometer (km). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pembangaunan tol.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani saat mendampingi kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeldjono di Tol Batang-Semarang, Senin (9/1/2017).
Dia menjelaskan, penggunaan skema CPF ini dilakukan sebagai upaya untuk percepatan pembangunan jalan Tol Batang-Semarang karena memungkinkan proyek tersebut didanai oleh kontraktor pelaksana terlebih dahulu.
"Sehingga kontraktornya membiayai duluan tapi tergantung kemampuan kontraktornya. Ada yang CPF-nya full, kemudian Jasa Marga menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Jadi mereka cair dari SKBDN, nanti setelah tol selesai dan operasi, baru bebannya masuk ke Jasa Marga," kata Desi.
SKBDN merupakan L/C yaitu janji tertulis pemohon yang mengikat bank pembuka untuk melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya menerima dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, skema CPF merupakan skema dana talangan. Nantinya, dana yang dikeluarkan oleh operator jalan tol untuk membangun ruas tol akan dibayarkan pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Jadi skema CPF merupakan skema talangan badan usaha, nantinya akan dibayarkan lagi oleh pemerintah melalui LMAN. Adapun pembayaran telah dimulai pada akhir 2016 kepada sejumlah operator, salah satunya Jasa Marga," jelasnya.
Sebagai informasi, kepemilikan saham Jasa Margapada PT JMSB mencapai 60%, sedangkan sisanya dimiliki PT Waskita Toll Road melalui kontraktor pelaksana PT Waskita Karya. Adapun total investasi proyek ruas tol Batang-Semarang mencapai Rp11 triliun dengan tarif perkilometer mencapai Rp1.100 dan ditargetkan bisa operasi pada 2018 susai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang diteken pada Mei 2015.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani saat mendampingi kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeldjono di Tol Batang-Semarang, Senin (9/1/2017).
Dia menjelaskan, penggunaan skema CPF ini dilakukan sebagai upaya untuk percepatan pembangunan jalan Tol Batang-Semarang karena memungkinkan proyek tersebut didanai oleh kontraktor pelaksana terlebih dahulu.
"Sehingga kontraktornya membiayai duluan tapi tergantung kemampuan kontraktornya. Ada yang CPF-nya full, kemudian Jasa Marga menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Jadi mereka cair dari SKBDN, nanti setelah tol selesai dan operasi, baru bebannya masuk ke Jasa Marga," kata Desi.
SKBDN merupakan L/C yaitu janji tertulis pemohon yang mengikat bank pembuka untuk melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya menerima dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, skema CPF merupakan skema dana talangan. Nantinya, dana yang dikeluarkan oleh operator jalan tol untuk membangun ruas tol akan dibayarkan pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Jadi skema CPF merupakan skema talangan badan usaha, nantinya akan dibayarkan lagi oleh pemerintah melalui LMAN. Adapun pembayaran telah dimulai pada akhir 2016 kepada sejumlah operator, salah satunya Jasa Marga," jelasnya.
Sebagai informasi, kepemilikan saham Jasa Margapada PT JMSB mencapai 60%, sedangkan sisanya dimiliki PT Waskita Toll Road melalui kontraktor pelaksana PT Waskita Karya. Adapun total investasi proyek ruas tol Batang-Semarang mencapai Rp11 triliun dengan tarif perkilometer mencapai Rp1.100 dan ditargetkan bisa operasi pada 2018 susai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang diteken pada Mei 2015.
(dmd)