Cerita Bos Jasa Marga Soal Lamanya Proses Verifikasi Pembebasan Tanah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Subakti Syukur menceritakan lamanya proses verifikasi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol. Verifikasi sendiri terdiri atas dua pihak, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Pasalnya, selama ini proses verifikasi sertifikasi aset pembebasan tanah sering ditolak LMAN karena dokumen yang tidak lengkap, padahal dokumen administrasi sudah lolos verifikasi BPKP dan sudah eligable. ( )
"Penggantiannya sering ditolak LMAN karena dokumen tidak lengkap, artinya disini di Perpres 102/2016 itu setelah kita bebaskan tanah kemudian dokumen lengkap dikoreksi BPJT kemudian diajukan pembayaran ke LMAN, tapi LMAN diverifikasi ulang lagi," ujar Subakti dalam RDP dengan Komisi VI DPR, Selasa (30/6/2020).
( )
Dia menyebut usulan Jasa Marga diganti dengan sertifikat diusulkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi dikarenakan ditolak oleh LMAN. "Sepertinya ini sudah ada koreksinya di Perpres 66/2020," kata dia.
Dengan adanya double verifikasi yang dilakukan oleh LMAN dan BPKP dengan dokumen persyaratan yang berbeda-beda, Subakti meminta adanya aturan yang seirama dalam proses sertifikasi. "Jadi sering yang menurut BPKP udah lengkap tapi LMAN belum, nah ini kami minta sebenarnya diatur lebih jelas persyaratan-persyaratannya sehingga pada saat verifikasi oleh satu pihak itu dengan parameter yang sama," ucap Subakti.
Pasalnya, selama ini proses verifikasi sertifikasi aset pembebasan tanah sering ditolak LMAN karena dokumen yang tidak lengkap, padahal dokumen administrasi sudah lolos verifikasi BPKP dan sudah eligable. ( )
"Penggantiannya sering ditolak LMAN karena dokumen tidak lengkap, artinya disini di Perpres 102/2016 itu setelah kita bebaskan tanah kemudian dokumen lengkap dikoreksi BPJT kemudian diajukan pembayaran ke LMAN, tapi LMAN diverifikasi ulang lagi," ujar Subakti dalam RDP dengan Komisi VI DPR, Selasa (30/6/2020).
( )
Dia menyebut usulan Jasa Marga diganti dengan sertifikat diusulkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi dikarenakan ditolak oleh LMAN. "Sepertinya ini sudah ada koreksinya di Perpres 66/2020," kata dia.
Dengan adanya double verifikasi yang dilakukan oleh LMAN dan BPKP dengan dokumen persyaratan yang berbeda-beda, Subakti meminta adanya aturan yang seirama dalam proses sertifikasi. "Jadi sering yang menurut BPKP udah lengkap tapi LMAN belum, nah ini kami minta sebenarnya diatur lebih jelas persyaratan-persyaratannya sehingga pada saat verifikasi oleh satu pihak itu dengan parameter yang sama," ucap Subakti.
(akr)