Kemenkop: UU Kewirausahaan Bakal Dorong Penghematan Anggaran

Rabu, 11 Januari 2017 - 20:31 WIB
Kemenkop: UU Kewirausahaan...
Kemenkop: UU Kewirausahaan Bakal Dorong Penghematan Anggaran
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menilai Undang-undang (UU) Kewirausahan akan mampu mendorong penghematan anggaran karena menghilangkan tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan. Seperti diketahui selama ini anggaran pengembangan kewirausahaan termasuk pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga subsidi untuk BBM mencapai sekitar Rp100 triliun.

"Khusus untuk pengembangan wirausaha, koperasi dan UKM mencapai sekitar Rp25 triliun. Angka itu tersebar di mata anggaran 34 Kementerian/Lembaga (K/L) dalam program-program mereka," ujar Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS di Jakarta, Rabu (11/1/2016).

Lebih lanjut dia menerangkan saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) Kewirausahaan masih dibahas di DPR. Menurutnya apabila nanti disahkan UU Kewirausahaan, maka angka tersebut bisa dihemat dengan jumlah yang besar.

"Adanya UU ini nantinya akan menghemat anggaran dan tidak adanya lagi tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan. Anggaran yang segitu besar bisa dikecilkan dan yang lebih penting, tidak menambah lembaga," tuturnya.

Menurutnya, perlu komitmen dari seluruh pemangku kepentingan atas nantinya pelaksanaan UU Kewirausahaan Nasional. Selain itu, perlunya ada pusat informasi dan layanan pemasaran dan optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu-KUMKM.

"Tidak perlu dibentuk lembaga baru yang fokus mengelola kewirausahaan, tetapi cukup menetapkan salah satu K/L yang khusus menangani kewirausahaan," ungkap Prakoso.

Dia menambahkan, RUU Kewirausahaan dalam draftnya mengatur tentang penunjukkan satu wadah secara resmi untuk pembinaan kewirausahaan yang saat ini dipegang oleh 34 Kementerian/Lembaga. RUU tersebut ditargetkan bisa disahkan tahun ini menunggu disahkannya RUU Perkoperasian terlebih dahulu.

"Kami telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU Kewirausahaan Nasional. DIM kami susun dalam dua pekan, ada 56 pasal kami usulkan menjadi 35 pasal saja," jelasnya.

Diterangkan RUU Kewirausahaan Nasional perlu penegasan dalam hal penetapan suatu lembaga/badan/kementerian yang sudah ada untuk menangani kewirausahaan. "RUU akan mengonsentrasikan penanganan kewirausahaan dalam satu lembaga tidak terpecah-pecah karena selama ini kewirausahaan ditangani oleh 34 kementerian dan lembaga," katanya.

Menurut dia, pemusatan kewenangan tersebut sekaligus dalam hal penanganan pembiayaan atau modal awal dengan skema yang ringan dan mudah untuk diakses. Pihaknya juga menganggap tidak perlu dibentuk lembaga baru untuk menangani kewirausahaan.

"Hal yang perlu diwujudkan dalam RUU Kewirausahaan yakni agar RUU ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan masyarakat, sehingga Indonesia punya SDM yang berkualitas, berdaya saing, dalam menghadapi era persaingan bebas," terang dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)