Pernyataan Shadow Banking Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kemenkop UKM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Santoso, tentang berkembangnya shadow Banking di lingkungan koperasi, berujung polemik. Menanggapi hal itu Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan mengatakan, bahwa pernyataan itu semata sebagai bentuk kekhawatiran dan kepeduliannya terhadap keberlangsungan koperasi di tengah krisis saat ini.
"Pernyataan itu bukan menuduh bahwa koperasi telah melakukan praktik shadow banking. Tetapi lebih bersifat mengingatkan jangan sampai koperasi melakukan praktik itu," ungkap Prof Rully dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/6).
( )
Menurutnya, peringatan itu ditujukan khusus kepada para pelaku koperasi yang baru, ataupun yang kurang memiliki pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai koperasi.
"Pengalaman saya sebagai mantan Rektor Ikopin, dan peneliti dan penggiat koperasi, menemukan saat ini semakin banyak pelaku koperasi karena melihat koperasi sebagai bisnis dan gerakan yang bagus maka mereka ikut terpanggil terlibat," ucap Prof Rully.
Untuk diketahui, shadow banking adalah gambaran aktivitas layaknya seperti penghimpunan dana, investasi dan juga pinjaman, namun tidak terawasi, dan terhindari dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan.
"Jelas itu merupakan pelanggaran hukum. Dan pihak kementerian mengajak pelaku koperasi untuk tidak melakukannya. Jujur, untuk pembuktian ada atau tidaknya praktik itu membutuhkan telaahan dan kajian yang mendalam sesuai dengan kelaziman dalam prosuder hukum," papar Prof Rully.
Ia mengakui, praktik seperti ini di masa lalu pernah dilakukan siapapun, koperasi, ataupun bukan koperasi, dan itu sudah mendapat ganjaran yang setimpal. Diharapkan di masa depan tidak lagi terjadi peristiwa seperti itu.
Maka, sejak pertengahan April lalu, sebelum Ramadhan, dalam pertemuan virtual dirinya mengajak agar KSP, yang memiliki nasabah dan cabang yang cukup banyak untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat masyarakat resah dan rugi secara material sert immaterial.
"Pada kesempatan itu hadir para pengurus 45 KSP yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkap Prof Rully.
Prof Rully menambahkan, pertemuan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap fenomena Ramadhan dan hari raya yang cenderung anggota mengambil simpanannya, juga sekaligus mengantisipasi dampak dari Covid-19 terhadap usaha koperasi, khususnya simpan pinjam.
Dengan demikian, Prof Rully menilai wajar kehawatiran yang disampaikan Stafsus tersebut. Situasi krisis seperti ini, sering dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mencatut nama koperasi, sebagaimana yang ditemukan oleh OJK, melalui tim waspada investasi, yang hampir seluruh yang terindikasi menyimpang adalah bukan koperasi, tetapi mereka menggunakan nama koperasi.
"Jelas koperasi dirugikan, maka suatu keharusan bagi seluruh komponen pelaku, peminat, pemerhati perkoperasian, untuk saling bahu membahu untuk menjaga marwah perkoperasian," pungkas Prof Rully.
"Pernyataan itu bukan menuduh bahwa koperasi telah melakukan praktik shadow banking. Tetapi lebih bersifat mengingatkan jangan sampai koperasi melakukan praktik itu," ungkap Prof Rully dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/6).
( )
Menurutnya, peringatan itu ditujukan khusus kepada para pelaku koperasi yang baru, ataupun yang kurang memiliki pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai koperasi.
"Pengalaman saya sebagai mantan Rektor Ikopin, dan peneliti dan penggiat koperasi, menemukan saat ini semakin banyak pelaku koperasi karena melihat koperasi sebagai bisnis dan gerakan yang bagus maka mereka ikut terpanggil terlibat," ucap Prof Rully.
Untuk diketahui, shadow banking adalah gambaran aktivitas layaknya seperti penghimpunan dana, investasi dan juga pinjaman, namun tidak terawasi, dan terhindari dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan.
"Jelas itu merupakan pelanggaran hukum. Dan pihak kementerian mengajak pelaku koperasi untuk tidak melakukannya. Jujur, untuk pembuktian ada atau tidaknya praktik itu membutuhkan telaahan dan kajian yang mendalam sesuai dengan kelaziman dalam prosuder hukum," papar Prof Rully.
Ia mengakui, praktik seperti ini di masa lalu pernah dilakukan siapapun, koperasi, ataupun bukan koperasi, dan itu sudah mendapat ganjaran yang setimpal. Diharapkan di masa depan tidak lagi terjadi peristiwa seperti itu.
Maka, sejak pertengahan April lalu, sebelum Ramadhan, dalam pertemuan virtual dirinya mengajak agar KSP, yang memiliki nasabah dan cabang yang cukup banyak untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat masyarakat resah dan rugi secara material sert immaterial.
"Pada kesempatan itu hadir para pengurus 45 KSP yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkap Prof Rully.
Prof Rully menambahkan, pertemuan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap fenomena Ramadhan dan hari raya yang cenderung anggota mengambil simpanannya, juga sekaligus mengantisipasi dampak dari Covid-19 terhadap usaha koperasi, khususnya simpan pinjam.
Dengan demikian, Prof Rully menilai wajar kehawatiran yang disampaikan Stafsus tersebut. Situasi krisis seperti ini, sering dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mencatut nama koperasi, sebagaimana yang ditemukan oleh OJK, melalui tim waspada investasi, yang hampir seluruh yang terindikasi menyimpang adalah bukan koperasi, tetapi mereka menggunakan nama koperasi.
"Jelas koperasi dirugikan, maka suatu keharusan bagi seluruh komponen pelaku, peminat, pemerhati perkoperasian, untuk saling bahu membahu untuk menjaga marwah perkoperasian," pungkas Prof Rully.
(akr)