Harga Melambung di Tahun Ayam Api

Minggu, 15 Januari 2017 - 06:01 WIB
Harga Melambung di Tahun...
Harga Melambung di Tahun Ayam Api
A A A
HARAPAN besar masyarakat, tahun 2017 menjadi tahun penghidupan yang lebih baik terganjal kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang menaikkan sejumlah tarif nyaris bersamaan. Kenaikan tarif listrik, harga bahan bakar minyak (BBM), hingga kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pengurusan Kendaraan Bermotor (BPKB) bagi masyarakat bak hililintar di siang bolong.

Memasuki awal tahun (shio) Ayam Api, mata masyarakat dibuat semakin pedas dengan lonjakan harga cabai di sejumlah daerah. Harga salah satu komoditas pangan penting bagi masyarakat Indonesia ini sempat bergejolak hingga melampaui Rp100.000 per kilogram (kg).

Di sisi lain, sejumlah anggota DPR menolak keras kenaikan tarif listrik dan bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan itu dinilai semakin menekan rakyat kecil dan mengurangi daya beli masyarakat yang ujungnya mematikan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta menambah angka pengangguran. ”Pemerintah harus memikirkan lebih panjang lagi karena masyarakat mengalami beban ekonomi yang cukup berat, cabai rawit saja sampai Rp100.000/kg,” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Dia menjelaskan, jika masyarakat menengah bawah tidak mempunyai kemampuan untuk mengonsumsi produk dan jasa dalam negeri, tingkat kesejahteraannya akan menurun. Selanjutnya, perusahaan, pabrik dan UMKM juga terimbas. ”Kalau bangkrut akan ada PHK dan memperkeruh keadaan,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, Fraksi PKS DPR keberatan dan meminta pemerintah mengevaluasi kembali dengan menimbang kondisi riil masyarakat yang saat ini dalam kondisi ekonomi sulit.

”Kami menilai dari berbagai indikator ekonomi dan kesejahteraan, rakyat masih sulit secara ekonomi, angka pengangguran masih tinggi, sementara daya beli masyarakat masih rendah,” katanya.

Menurut Jazuli, tidak bijak jika beban ekonomi rakyat ditambah dengan kenaikan harga BBM dan tarif listrik. Untuk itu, dia meminta kepada Presiden Jokowi membatalkan atau menunda kenaikan harga BBM dan tarif listrik.

Di lain pihak, Bank Indonesia (BI) menilai kenaikan harga barang yang diatur pemerintah (administered price) perlu ditata agar tidak mendongkrak inflasi secara cepat dan menimbulkan gejolak di masyarakat.

”Kami melihat risiko inflasi pada tahun ini ada pada kenaikan administered price seperti kenaikan tarif listrik 900 va,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung.

Dia memandang pengurangan subsidi tersebut secara positif karena pemerintah berupaya mengalihkan subsidi yang menyasar barang menjadi orang. Hal ini disebutnya bisa membuat subsidi yang digelontorkan lebih tepat sasaran. ”Tapi memang untuk menghindari inflasi yang terlalu tinggi sequencing-nya perlu dilakukan dengan baik sehingga tidak menumpuk di satu tahun,” katanya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, langkah memangkas subsidi listrik 900 va memiliki dampak besar terhadap masyarakat. Dia pun menilai, hal itu bisa menggerus daya beli masyarakat. ”Tarif listrik 900 va walaupun sebagian besar katanya digunakan untuk rumah-rumah indekos, tapi kan yang terkena bebannya adalah konsumen penghuni rumah indekos,” katanya.

Eko menyebut, kenaikan tersebut akan mendorong belanja energi masyarakat. Sebagai imbasnya, masyarakat cenderung akan mengurangi pos belanja yang lain. ”Jadi ini magnitudo-nya besar. Apalagi kondisi ekonomi belum begitu bagus,” ucap Eko.

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menjelaskan, tidak ada kenaikan tarif listrik untuk pelanggan yang tidak mampu. Pelanggan listrik berdaya 450 volt ampere (VA) tetap menerima subsidi 100%.

"Tidak ada kenaikan harga listrik. Yang 450 VA tetap menerima subsidi 100%," katanya di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Menurutnya, selama ini masyarakat penerima subsidi listrik adalah yang menggunakan tarif berdaya 450 VA dan 900 VA. Namun, berdasarkan penelusuran, terdapat pelanggan 900 VA yang sejatinya tidak layak mendapat subsidi.

"Berdasarkan penelusuran, pelanggan 900 VA itu ada yang tidak layak dapat tarif subsidi, sehingga dipindahkan. Namun ada sebagian yang tetap dapat subsidi," imbuh dia.

Sementara untuk harga BBM, sambung dia, yang mengalami kenaikan bukanlah BBM jenis penugasan atau BBM subsidi. Melainkan, BBM umum yang mekanisme dan harganya menjadi hak PT Pertamina (Persero).

Sedangkan untuk kenaikan biaya pengurusan STNK, Teten menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak pengurusan STNK. Yang dinaikkan adalah biaya administrasi pengurusan STNK dan BPKB yang selama tujuh tahun terakhir belum mengalami kenaikan.

"Padahal sebenarnya hanya biaya administrasi. Sejak 2010 belum ada penyeusuaian, sementara biaya riil sudah waktunya disesuaikan," tandasnya.

Harga Cabai

Terkait kenaikan harga cabai, pemerintah menjamin secara nasional stok cabai aman sehingga tidak perlu impor. Cuaca buruk ditengarai sebagai penyebab lonjakan harga cabai di beberapa daerah. Di Jakarta, pedagang di sejumlah pasar tradisional menjual cabai dengan harga dalam rentang Rp60.000-140.000/kg, tergantung jenis cabainya.

Cabai rawit merah tercatat sebagai yang termahal dan cabai hijau yang termurah. Sejumlah pedagang menuturkan, harga cabai rawit merangkak naik sejak Natal lalu.

Lonjakan harga memaksa para pedagang mengurangi stok cabai hingga separuhnya. Di sejumlah pasar tradisional di Jawa Barat juga harga cabai terus meroket. Di Kabupaten Karawang harga cabai rawit tembus Rp150.000/kg. Kenaikan harga cabai ini dinilai sejumlah pedagang merupakan kenaikan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Di Pasar Manis, Ciamis, harga cabai rawit merah pada pekan lalu, mencapai Rp145.000/kg, cabai rawit hijau Rp100.000/kg. Di Batam, Kepulauan Riau, harga cabai melambung hingga mencapai Rp130.000/ kg. Sejumlah pedagang di Pasar Fanindo Batuaji, Batam, menyatakan harga cabai rawit naik sejak Tahun Baru.

”Paling mahal sekarang cabai rawit setan (cabai rawit merah), barangnya langka, mahal,” ujar Nia, pedagang sayuran di Pasar Fanindo Batuaji.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansyuri mengatakan, kenaikan harga cabai semestinya bisa diantisipasi pemerintah. Terlebih cabai merupakan komoditas utama bagi sebagian masyarakat Indonesia. Dia berharap pemerintah segera berupaya menurunkan harga cabai di pasaran.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, harga cabai merah yang melonjak dalam beberapa hari terakhir dipicu masalah transportasi akibat cuaca hujan. Dia mengklaim stok cabai merah saat ini mencukupi sehingga tidak perlu impor.

”Memang daerah-daerah terjadi kelangkaan, tapi tidak banyak. Ada Samarinda, Balikpapan. Tapi di Manado, Gorontalo, itu harganya murah dan over supply. Selain itu, karena iklim hujan ini mereka tidak mau memetik, tapi stok ada karena beberapa daerah berlebih. Hanya pengirimannya yang menjadi soal karena cuaca,” ucapnya.

Enggar menyebut, pemerintah akan menyalurkan cabai dari daerah yang kelebihan pasokan ke daerah yang kelangkaan pasokan.

Dia menyebut pemerintah siap turun tangan apabila harga-harga pangan sudah terlalu tinggi. ”Kalau masih dalam disparitas yang tidak terlalu besar, ya sudah biarkan saja dulu. Kalau tinggi baru kita (intervensi),” kata Enggar.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga memastikan stok cabai merah cukup. ”Di daerah-daerah sentra produksi harga cabai sekitar Rp40.000/kg. Jadi masih aman. Cabai aman,” katanya.

Meski demikian, Amran tidak menampik adanya masalah dari sisi produksi. Curah hujan yang tinggi menyebabkan para petani menunda panen sehingga stok terbatas di beberapa daerah.

Kendati demikian, dia menjamin pasokan di sentra cabai di luar Jawa seperti Kalimantan dan Sulawesi, cukup. ”Jadi distribusinya kita perbaiki,” katanya.

Biaya STNK dan BPKB

Menanggapi keputusan pemerintah menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Institute Development of Economic and Finance (Indef) melihat pemerintah telah kehabisan ide mencari pemasukan untuk penerimaan negara.

Ekonom Indef Bima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pemerintah sejatinya masih memiliki opsi lain untuk meningkatkan penerimaan negara selain menaikkan tarif pengurusan STNK. Misalnya, optimalisasi 14 paket kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Kalau paket kebijakan implementasinya bagus, harga gas bisa diturunkan, deregulasi berjalan trus sampai ke daerah, industri bisa tumbuh di atas 5%, secara otomatis penerimaan dari PPH badan juga akan meningkat. Ini kan cara yang harus ditempuh," katanya kepada SINDOnews.

Selain itu, program pengampunan pajak (tax amnesty) yang telah berlangsung sejak pertengahan tahun lalu juga bisa membantu mendongkrak penerimaan negara. Pemerintah pun kini telah memiliki basis pajak yang lebih kokoh untuk menambah penerimaan negara di tahun ini.

"Sehingga 2017 waktunya kepatuhan terhadap wajib pajak. 2017 kok masih sulit yang ikut tax amnesty, ini dikejar. Penerimaannya bisa meningkat," imbuh dia.

Bima menerangkan, dalam menambah penerimaan negara juga bisa dilakukan melalui ekstensifikasi cukai. Dari pada menaikkan biaya pengurusan STNK, pemerintah disarankan untuk mengenakan cukai terhadap kendaraan bermotor.

"Kalau memang penerimaannya bagus kemudian dari segi pengendaliannya, eksternalitas, solusi kemacetan, ini yang lebih tepat kita sarankan pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor, dibanding menaikkan tarif pengurusan STNK dan segala macamnya," ujarnya.

Di pihak lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku memiliki alasan di balik kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mutasi, hingga tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang berlaku mulai 6 Januari 2017.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan, kenaikan biaya administrasi pengurusan surat kendaraan untuk peningkatan pelayanan kepolisian kepada publik.

Menurutnya, 92% pemasukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut akan dipergunakan untuk meningkatkan layanan publik, sementara 8% akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Kenapa? PNBP pemasukan kepolisian, 92% dikembalikan dan dipergunakan polisi agar kembali ke masyarakat sesuai amanat Undang-Undang PNBP," katanya.

Dia menyebutkan, kenaikan tarif pengurusan STNK tersebut usulan dari pemangku kepentingan terkait. Selain dari kepolisian, Badan Anggaran DPR juga menyarankan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010 tentang ketetapan tarif tersebut.

"Termasuk kalau bisa bagaimana potensi tarif yang memang selama ini dipungut agar akuntabel. Itu kenapa PP ini direvisi," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Askolani, kenaikan tarif tersebut juga berlandaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2010. Berdasarkan audit BPK, terdapat temuan adanya kejanggalan dalam mekanisme penetapan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor.

"BPK selama ini dalam mengaudit juga masih menemukan kelemahan. Penetapan pemungutan tidak ada dasar hukumnya. Kalau kita memungut tidak sesuai tarif itu juga jadi temuan BPK. Hal inilah akhirnya revisi tersebut dilakukan," jelasnya.

Askolani mengatakan, masyarakat sejatinya tidak terlalu terbebani dengan kenaikan tarif tersebut. Pasalnya, baik pengurusan STNK maupun BPKB dilakukan lima tahun sekali sejak diterbitkan.

"Jadi bukan satu tahun sekali. Jadi bukan biaya yang berlaku setiap tahun. Penyesuaian tarif ini kita bisa bandingkan dengan biaya publik yang semakin meningkat," jelasnya.

Tarif Listrik

Pemerintah mengenakan tarif baru pada pelanggan 900 VA yang dinilai mampu, tepat per 1 Januari lalu. General Manager (GM) PLN WS2JB, Budi Pangestu mengatakan kebijakan ini sebagai upaya pemerintah agar subsidi listrk tepat sasaran. Melalui peraturan baru yang mengalami penyesuaian data pada tahun 2016 lalu, pemerintah berniat melakukan pencabutan subsidi pada pelanggan 900 VA, agar menyesuaikan kebijakan subsidi.

Hasil penyesuaian datanya, diperoleh sebanyak 991.860 pelanggan yang dinyatakan mampu hingga subsidi listriknya dicabut, sementara 341.606 pelanggan yang dipertahankan mendapatkan subsidi di WS2JB.

“Datanya diperoleh dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), lalu dilakukan penyesuaian oleh petugas PLN. Hasil akhirnya, diperoleh hanya 341.606 pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi,” ungkapnya.

Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap subsidi listrik pada golongan 900 VA. Jika dulu kebijakan subsidi dirasakan oleh dua golongan masyarakat pelanggan, yakni 450 VA dan 900 VA. Dalam perkembangannya, pada golongan pelanggan 900 VA, diperoleh persepsi (penilaian) melalui survei, jika pelanggannya juga tergolong mampu.

“Bukan PLN yang menentukan penerima subsidi, PLN hanya pendistribusi. Jika subsidi dicabut, maka pemberlakuannya akan tepat 1 Januari, dengan waktu pembayaran pada Februari,” ujarnya.

Menurut Budi, untuk pelanggan 900 VA yang menggunakan sistem pra bayar (token), juga akan menikmati kebijakan pencabutan subsidi. Hal ini tersebut dapat diketahui saat pelanggan melakukan proses pengisian ulang listrik tersebut.

"Memang belum ada identitas khusus dari pelanggan yang bersubsidi atau subsidinya dicabut. Akan tetapi sistem pencabutan subsidi sudah bekerja penuh untuk penggunaan listrik di bulan Januari ini," ujarnya.

Budi menjabarkan pencabutan subsidi dilakukan bertahap. Misalnya, pelanggan 900 VA yang dinyatakan tidak lagi disubsidi akan membayar peningkatan tarifnya sebesar 20%, lalu meningkat dan akhirnya menjadi 100%. Sehingga, peningkatan tarif akan meningkat setelah beberapa tahap kenaikan diberlakukan.

"Setidaknya, setiap dua bulan dilakukan peningkatan tarif, hingga akhirnya pelanggan 900 Volt akan merasakan tarif non subsidi sebesar 1.300 Volt bertahap. Jadi, pada Februari nanti, kenaikannya belum langsung menjadi pelanggan non subsidi,”tukasnya.

Pencabutan subsidi listrik pada 900 Volt, ditanggapi berbeda oleh masyarakat pelanggan PLN. Salah seorang pelanggan 900 Volt, Andi Syaifudin mengungkapkan kebingungannya.

Dia mengaku belum pernah disurvei oleh petugas PLN, namun belum juga mengetahui apakah dirinya juga masih akan mendapatkan subsidi listrik pada tahun ini.

"Saya juga bingung, survei atau penyesuaian datanya yang dilakukan. Setahu saya, belum ada proses sensusnya, tapi saya juga belum tau, apakah masih berstatus pelanggan terima subsidi atau bukan lagi penerima subsidi. Informasi PLN kepada pelanggan, sama sekali saya tidak peroleh," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jumadis Abda mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan kenaikan tarif listrik tidak bisa dihindari.

Di antaranya, pemerintah tidak memberikan penurunan harga gas bagi PLN sebagai pengguna gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Padahal, pemerintah telah menandatangani penetapan diskon harga gas terhadap tiga sektor industri yaitu baja, pupuk, dan petrokimia.

Abda mengungkapkan, harga beli gas bagi pembangkit PLN rata-rata di atas USD9 per MMBtu atau di atas harga diskon gas bagi Industri yang hanya USD6 per MMBtu. Harga gas bumi yang mahal dinilai menambah beban bagi PLN karena berpengaruh terhadap cost produksi dalam menyediakan listrik ke masyarakat.

"Harga gas ke PLN itu sekitar USD9 per MMBTU. Untuk Muara Karang saja sekarang sekitar USD9,5 per MMBTU dari FSRU Jabar. Namun, rata-rata nasional masih USD9 per MMBTU termasuk harga gas pipa masih USD9 per MMBTU, ini tergolong mahal," ujarnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Tingginya harga gas bumi tersebut, kata dia, berdampak padad daya saing PLN. Sehingga harga listrik yang dijual ke masyarakat juga lebih mahal. Hal ini jika terjadi terus menerus yang dirugikan adalan PLN dan konsumen.

"Tak heran kenaikan listrik yang tinggi akan selalu dibebankan konsumen karena komponen tadi tidak bisa dikendalikan," beber Abda.

Dia menambahkan, PLN menanggung kerugian hingga Rp500 miliar per tahun akibat penghentian suplai listrik di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam di Sumatra Selatan. Penghentian operasi PLTU ini dikarenakan terjadinya over supply.

Over supply ini sendiri merupakan konsekuensi dari ketentuan dalam Power Purchase Agreement (PPA) yang mengharuskan PLN membeli listrik yang dihasilkan swasta baik digunakan atau tidak digunakan (take or pay). Menurutnya, PLN akan mengalami kerugian akibat selisih KWh beli pembangkit dari swasta dibandingkan harga pokok produksi PLTU Bukit Asam.

Harga KWh IPP Sumsel 5 tercatat sebesar Rp780 per KWh atau lebih mahal dibandingkan harga KWh dari Bukit Asam yang hanya Rp300 per KWh. Jika dibiarkan maka akan berimbas ke masyarakat yang harus menanggung beban harga listrik lebih mahal akibat dari harga pokok produksi IPP.

"Kami minta klausul take or pay dievaluasi. Kami minta direksi dan dirut PLN evaluasi kontrak itu dan kendalikan listrik pembangkit swasta," pungkas Abda.

Harga BBM

PT Pertamina (Persero) telah melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) umum jenis pertamax series, pertalite dan dexlite sebesar Rp300 per liter. Langkah ini dilakukan seiring dengan perubahan harga minyak mentah dunia.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro mengatakan, penetapan harga BBM Umum jenis pertamax, pertamax plus, pertamax turbo, Pertamina dex, dexlite dan pertalite merupakan kebijakan korporasi Pertamina, di mana review dilakukan secara berkala. Perubahan harga terhitung mulai Kamis (5/1/2017), pukul 00.00 WIB. "Penyesuaian dilakukan sebesar Rp300 per liter untuk seluruh jenis BBM umum di semua daerah," ujar Wianda kepada SINDOnews.

Dia mencontohkan untuk harga pertamax di DKI Jakarta, dan seluruh provinsi di Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp8.050 per liter dari semula Rp7.750 per liter. Adapun, di daerah yang sama pertalite menjadi Rp7.350 per liter dari sebelumnya Rp7.050 per liter.

Sementara itu, Pertamina dex dilepas diharga Rp8.400 per liter untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Kemudian Rp8.500 per liter untuk DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dexlite yang menjadi pilihan baru produk diesel ditetapkan menjadi Rp7.200 per liter untuk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.

Wianda mengatakan, Pertamina akan terus mengupayakan untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat yang telah menjadi konsumen loyal produk-produk perusahaan. Di mana permintaan BBM umum terus meningkat dari hari ke hari yang menunjukkan konsumen telah semakin peduli terhadap kenyamanan berkendara dengan memilih BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

"Selama masa Satgas Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 ini konsumsi pertamax dan pertalite telah merebut sekitar 57% pangsa pasar gasoline, yang menggambarkan tingkat penerimaan konsumen terhadap produk-produk BBM nonsubsidi Pertamina semakin baik," tandasnya.

Pertamina menilai pengguna BBM umum jenis Pertamax tidak terlalu sensitif dengan kenaikan harga yang terjadi. Faktor kebutuhan akan bahan bakar berkualitas bagi kendaraan, menjadi alasan kenapa pengguna Pertamax diperkirakan tidak berkurang.

Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, daya beli masyarakat tetap ada ketika harga premium menyentuh level Rp8.500/liter. Namun, beberapa lapisan masyarakat ada yang sensitif jika harganya terlalu tinggi.

"Faktanya motor yang dipakai, membuat daya beli masih ada. Kalau saya lihat dari pengalaman, pengguna Pertamax ke atas enggak sensitif dengan harga. Apalagi Pertamax plus dan Pertamax turbo karena memang butuhnya itu," ujarnya.

Dia menambahkan, Pertamina sedang menelaah apakah ada kemungkinan masyarakat bakal balik lagi menggunakan Premium, ketika harga Pertalite naik. Selain itu, bagaimana dengan kekuatan daya beli masyarakat dalam membeli BBM.

"Pertalite kita lihat kalau beda jauh dengan Premium, ada enggak yang beralih? Kalau harganya beda jauh balik ke Premium, beda dikit atau tetap ke Pertalite apa karena daya beli? Kalau beda dikit tapi dapat kenyamanan makanya dipilih Pertalite," kata Ahmad Bambang.

Menurutnya, pemerintah kemungkinan tidak akan menaikkan harga Premium tahun ini. Kendati demikian, penjualan Pertalite juga tidak boleh rugi. "Harga premium enggak pernah naik. Di sisi lain, Pertalite enggak boleh rugi kalau rugi kena tegur pemegang saham," tandasnya.

Pertamina menilai harga energi di Indonesia relatif murah sehingga membuat konsumsi masyarakat menjadi boros. "Terlalu murah energi dijual buat sifat boros. Indonesia dikenal sebagai pengguna BBM boros, bentar-bentar naik mobil, naik motor. Rasio penggunaan enegi kita boros, kalau energi dijual mahal bisa arahkan masyarakat ke angkutan umum," jelasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.140)