Kalau CEO BUMN Diisi Asing, Menteri Juga Bisa Asing
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan, di dalam Undang-Undang (UU) BUMN tidak dilarang jika CEO Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diisi asing. Namun, sedikit bertentangan dengan UU Tipikor yang menyebut direksi BUMN merupakan pejabat negara.
Said menjelaskan, jika direksi BUMN merupakan pejabat negara dan diisi orang asing maka pejabat negara lain seperti menteri juga bisa seperti itu. Perbedaan dasar hukum itu menjadi pertanyaan tersendiri. (Baca: Beda dengan SBY, Baru Jokowi yang Ingin CEO BUMN Asal Asing)
"Saya katakan tidak dilarang dalam UU BUMN tapi UU lain, Tipikor sebut pimpinan BUMN pejabat negara yang laporkan LHKPN macam-macam. Apakah pejabat negara sudah boleh orang asing? Itu pertanyaan saya. Kalau dinyatakan sudah bisa pejabat negara bisa dari asing, pejabat negara lain seperti menteri juga boleh asing dong," ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).
Said menjelaskan, meski dalam UU BUMN tidak menjadi persoalan tapi secara konstitusi ada tafsiran politik yang berbeda. Beda dengan basis aturan di negara lain.
"UU BUMN tidak ada masalah tapi sekarang BUMN kita basisnya konstitusi, negara lain enggak. Pimpinan BUMN pejabat negara, itu masalah tafsiran politik," katanya.
Menurutnya, direksi asing bisa juga menguntungkan karena tidak memahami politik di Indonesia, terutama soal ada tekanan dari pihak manapun.
"Efeknya pada 2005, saya katakan intervensi politik enggak bisa, cari direksi enggak bisa Bahasa Indonesia, baca media, tekanan LSM enggak ngerti tapi pertanyaannya apa orang kita enggak ada? Orang baik bicara lempeng-lempeng tapi dianggap mengganggu," pungkasnya.
Said menjelaskan, jika direksi BUMN merupakan pejabat negara dan diisi orang asing maka pejabat negara lain seperti menteri juga bisa seperti itu. Perbedaan dasar hukum itu menjadi pertanyaan tersendiri. (Baca: Beda dengan SBY, Baru Jokowi yang Ingin CEO BUMN Asal Asing)
"Saya katakan tidak dilarang dalam UU BUMN tapi UU lain, Tipikor sebut pimpinan BUMN pejabat negara yang laporkan LHKPN macam-macam. Apakah pejabat negara sudah boleh orang asing? Itu pertanyaan saya. Kalau dinyatakan sudah bisa pejabat negara bisa dari asing, pejabat negara lain seperti menteri juga boleh asing dong," ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).
Said menjelaskan, meski dalam UU BUMN tidak menjadi persoalan tapi secara konstitusi ada tafsiran politik yang berbeda. Beda dengan basis aturan di negara lain.
"UU BUMN tidak ada masalah tapi sekarang BUMN kita basisnya konstitusi, negara lain enggak. Pimpinan BUMN pejabat negara, itu masalah tafsiran politik," katanya.
Menurutnya, direksi asing bisa juga menguntungkan karena tidak memahami politik di Indonesia, terutama soal ada tekanan dari pihak manapun.
"Efeknya pada 2005, saya katakan intervensi politik enggak bisa, cari direksi enggak bisa Bahasa Indonesia, baca media, tekanan LSM enggak ngerti tapi pertanyaannya apa orang kita enggak ada? Orang baik bicara lempeng-lempeng tapi dianggap mengganggu," pungkasnya.
(ven)