Kalau CEO BUMN Diisi Asing, Menteri Juga Bisa Asing

Sabtu, 14 Januari 2017 - 15:33 WIB
Kalau CEO BUMN Diisi...
Kalau CEO BUMN Diisi Asing, Menteri Juga Bisa Asing
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan, di dalam Undang-Undang (UU) BUMN tidak dilarang jika CEO Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diisi asing. Namun, sedikit bertentangan dengan UU Tipikor yang menyebut direksi BUMN merupakan pejabat negara.

Said menjelaskan, jika direksi BUMN merupakan pejabat negara dan diisi orang asing maka pejabat negara lain seperti menteri juga bisa seperti itu. Perbedaan dasar hukum itu menjadi pertanyaan tersendiri. (Baca: Beda dengan SBY, Baru Jokowi yang Ingin CEO BUMN Asal Asing)

"Saya katakan tidak dilarang dalam UU BUMN tapi UU lain, Tipikor sebut pimpinan BUMN pejabat negara yang laporkan LHKPN macam-macam. Apakah pejabat negara sudah boleh orang asing? Itu pertanyaan saya. Kalau dinyatakan sudah bisa pejabat negara bisa dari asing, pejabat negara lain seperti menteri juga boleh asing dong," ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

Said menjelaskan, meski dalam UU BUMN tidak menjadi persoalan tapi secara konstitusi ada tafsiran politik yang berbeda. Beda dengan basis aturan di negara lain.

"UU BUMN tidak ada masalah tapi sekarang BUMN kita basisnya konstitusi, negara lain enggak. Pimpinan BUMN pejabat negara, itu masalah tafsiran politik," katanya.

Menurutnya, direksi asing bisa juga menguntungkan karena tidak memahami politik di Indonesia, terutama soal ada tekanan dari pihak manapun.

"Efeknya pada 2005, saya katakan intervensi politik enggak bisa, cari direksi enggak bisa Bahasa Indonesia, baca media, tekanan LSM enggak ngerti tapi pertanyaannya apa orang kita enggak ada? Orang baik bicara lempeng-lempeng tapi dianggap mengganggu," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Jumlah TKA di Indonesia...
Jumlah TKA di Indonesia Tahun 2022 Sebanyak 96,57 Ribu Pekerja
Kembangkan Bandara Kualanamu,...
Kembangkan Bandara Kualanamu, AP II Tepis Boyong Ratusan TKA
Bentrokan di PT GNI,...
Bentrokan di PT GNI, Fungsionaris PB HMI Imbau Semua Pihak Menahan Diri
Kedatangan 500 TKA China...
Kedatangan 500 TKA China ke RI Ditegaskan Sesuai Prosedur
Alasan di Balik Perekrutan...
Alasan di Balik Perekrutan 2.500 Pekerja China di Proyek Smelter
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
10 jam yang lalu
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
10 jam yang lalu
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
10 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
11 jam yang lalu
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
11 jam yang lalu
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
12 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved