Kalau CEO BUMN Diisi Asing, Menteri Juga Bisa Asing

Sabtu, 14 Januari 2017 - 15:33 WIB
Kalau CEO BUMN Diisi...
Kalau CEO BUMN Diisi Asing, Menteri Juga Bisa Asing
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan, di dalam Undang-Undang (UU) BUMN tidak dilarang jika CEO Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diisi asing. Namun, sedikit bertentangan dengan UU Tipikor yang menyebut direksi BUMN merupakan pejabat negara.

Said menjelaskan, jika direksi BUMN merupakan pejabat negara dan diisi orang asing maka pejabat negara lain seperti menteri juga bisa seperti itu. Perbedaan dasar hukum itu menjadi pertanyaan tersendiri. (Baca: Beda dengan SBY, Baru Jokowi yang Ingin CEO BUMN Asal Asing)

"Saya katakan tidak dilarang dalam UU BUMN tapi UU lain, Tipikor sebut pimpinan BUMN pejabat negara yang laporkan LHKPN macam-macam. Apakah pejabat negara sudah boleh orang asing? Itu pertanyaan saya. Kalau dinyatakan sudah bisa pejabat negara bisa dari asing, pejabat negara lain seperti menteri juga boleh asing dong," ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

Said menjelaskan, meski dalam UU BUMN tidak menjadi persoalan tapi secara konstitusi ada tafsiran politik yang berbeda. Beda dengan basis aturan di negara lain.

"UU BUMN tidak ada masalah tapi sekarang BUMN kita basisnya konstitusi, negara lain enggak. Pimpinan BUMN pejabat negara, itu masalah tafsiran politik," katanya.

Menurutnya, direksi asing bisa juga menguntungkan karena tidak memahami politik di Indonesia, terutama soal ada tekanan dari pihak manapun.

"Efeknya pada 2005, saya katakan intervensi politik enggak bisa, cari direksi enggak bisa Bahasa Indonesia, baca media, tekanan LSM enggak ngerti tapi pertanyaannya apa orang kita enggak ada? Orang baik bicara lempeng-lempeng tapi dianggap mengganggu," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Jumlah TKA di Indonesia...
Jumlah TKA di Indonesia Tahun 2022 Sebanyak 96,57 Ribu Pekerja
Kembangkan Bandara Kualanamu,...
Kembangkan Bandara Kualanamu, AP II Tepis Boyong Ratusan TKA
Bentrokan di PT GNI,...
Bentrokan di PT GNI, Fungsionaris PB HMI Imbau Semua Pihak Menahan Diri
Kedatangan 500 TKA China...
Kedatangan 500 TKA China ke RI Ditegaskan Sesuai Prosedur
Alasan di Balik Perekrutan...
Alasan di Balik Perekrutan 2.500 Pekerja China di Proyek Smelter
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
36 menit yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
51 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
2 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
2 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
3 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved