OJK Sulampua Terima 876 Aduan dari Masyarakat

Selasa, 17 Januari 2017 - 14:10 WIB
OJK Sulampua Terima 876 Aduan dari Masyarakat
OJK Sulampua Terima 876 Aduan dari Masyarakat
A A A
MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) menerima 876 laporan dari masyarakat terkait layanan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah tersebut sepanjang 2016.

OJK mengkategorikan laporan tersebut berupa 84 bersifat layanan pemberian informasi, 674 laporan bersifat penerimaan informasi dan 118 layanan bersifat pengaduan.

Sedangkan data OJK Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, pengaduan yang masuk dari tiga provinsi tersebut sebanyak 133 pengaduan. Pengaduan terbanyak dari sektor perbankan umum yakni 133, Bank Perkreditan Rakyat 8 pengaduan, asuransi sebanyak 11, dana pensiun 2, pembiayaan aada 69, lembaga keuangan lainnya 4 serta aduan di pasar modal 2 pengaduan.

"Tingginya angka aduan konsumen ke otoritas, mengindikasikan bahwa permasalahan yang terjadi antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan konsumen jumlahnya masih relatif tinggi, sehingga proses Internal Dispute Resolution (IDR) di PUJK perlu lebih ditingkatkan lagi, baik dari sisi bisnis proses maupun kompetensi staf yang melakukan layanan penanganan pengaduan," kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto di Manado, Selasa (17/1/2017).

Karena itu, OJK terus melakukan sosialisasi dan edukasi konsumen, sebagai wujud tanggung jawab OJK dalam meningkatkan layanan serta penyelesaian pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. Termasuk OJK mendorong industri sektor jasa keuangan untuk senantiasa terus melakukan perbaikan dan peningkatan layanan.

OJK juga terus melakukan penyelesaian pengaduan konsumen selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan serta peraturan pelaksananya.

Sugiarto mengatakan, OJK tak hanya meningkatkan pengaturan dan pengawasan terhadap industri sektor jasa keuangan. Namun, juga diharapkan mampu melindungi konsumen dan masyarakat.

"Konsumen dan masyarakat perlu lebih dilindungi mengingat semakin kompleksnya sektor jasa keuangan dengan berbagai produk dan layanan yang tersedia dan belum samanya level of playing field perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," tuturnya.

Penanganan pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen oleh PUJK diharapkan dapat ditingkatkan. Sehingga, dapat tetap menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat terhadap PUJK dan sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7170 seconds (0.1#10.140)