Peruri: Hanya Kami yang Berhak Cetak Uang Rupiah
A
A
A
KARAWANG - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) menegaskan, pencetakan uang rupiah hanya boleh dilakukan oleh Peruri. Hal ini menanggapi isu yang menyebutkan bahwa uang rupiah baru tahun emisi 2016 dicetak oleh perusahaan asal China.
(Baca: Pengamanan Pabrik Pencetak Uang Peruri Super Ketat)
Direktur Utama Perum Peruri Prasetio mengungkapkan, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 14 dinyatakan bahwa pencetakan rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan pencetakan tersebut dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha MiIik Negara (BUMN).
Hal tersebut diperkuat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dengan penugasan mencetak uang Rupiah/NKRI, pita cukai, dokumen keimigrasian, materai dan buku pertanahan.
"PP ini merupakan amanat yang harus dilaksanakan manajemen Peruri dengan penuh tanggung jawab. Kami telah menjalankan pencetakan uang rupiah sekarang uang NKRI sejak perusahaan ini berdiri pada 1971. Kami bangga bisa menjalankan tugas negara tersebut dengan baik," katanya di Pabrik Pencetakan Uang Peruri, Karawang, Rabu (18/1/2017).
Menurutnya, tidak ada perusahaan manapun di Indonesia yang bisa mencetak uang NKRI kecuali Peruri. Sesuai penugasan dari Bank Indonesia, hanya Peruri satu-satunya BUMN yang mencetak uang NKRI.
"Tidak ada perusahaan manapun di Indonesia yang mampu mencetak uang NKRI, kecuali Peruri. Jadi isu yang berkembang selama ini, sama sekali tidak benar. Saya persilahkan rekan-rekan media melihat proses pencetakan tersebut secara langsung dengan prosedur ketat yang harus dilalui," kata dia.
Selain itu, sambung Prasetio, tingkat keamanan (security) pencetakan uang ini sangat ketat. Tidak setiap orang bisa masuk ke Kawasan Produksi Peruri di Karawang. "Peruri adalah Obyek Vital Nasional, segalanya dilakukan secara hati-hati dengan tanggung jawab sangat tinggi," ujar dia.
(Baca: Pengamanan Pabrik Pencetak Uang Peruri Super Ketat)
Direktur Utama Perum Peruri Prasetio mengungkapkan, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 14 dinyatakan bahwa pencetakan rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan pencetakan tersebut dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha MiIik Negara (BUMN).
Hal tersebut diperkuat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dengan penugasan mencetak uang Rupiah/NKRI, pita cukai, dokumen keimigrasian, materai dan buku pertanahan.
"PP ini merupakan amanat yang harus dilaksanakan manajemen Peruri dengan penuh tanggung jawab. Kami telah menjalankan pencetakan uang rupiah sekarang uang NKRI sejak perusahaan ini berdiri pada 1971. Kami bangga bisa menjalankan tugas negara tersebut dengan baik," katanya di Pabrik Pencetakan Uang Peruri, Karawang, Rabu (18/1/2017).
Menurutnya, tidak ada perusahaan manapun di Indonesia yang bisa mencetak uang NKRI kecuali Peruri. Sesuai penugasan dari Bank Indonesia, hanya Peruri satu-satunya BUMN yang mencetak uang NKRI.
"Tidak ada perusahaan manapun di Indonesia yang mampu mencetak uang NKRI, kecuali Peruri. Jadi isu yang berkembang selama ini, sama sekali tidak benar. Saya persilahkan rekan-rekan media melihat proses pencetakan tersebut secara langsung dengan prosedur ketat yang harus dilalui," kata dia.
Selain itu, sambung Prasetio, tingkat keamanan (security) pencetakan uang ini sangat ketat. Tidak setiap orang bisa masuk ke Kawasan Produksi Peruri di Karawang. "Peruri adalah Obyek Vital Nasional, segalanya dilakukan secara hati-hati dengan tanggung jawab sangat tinggi," ujar dia.
(izz)