AP I Bayar Ganti Rugi Lahan Paku Alam Rp701,5 Miliar
A
A
A
JAKARTA - PT Angkasa Pura I (AP I) telah membayarkan uang ganti kerugian lahan Paku Alam (Paku Alam Ground) dengan luas sekitar 160 hektare (ha) sebesar Rp701,5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Wates.
Pembayaran lahan Paku Alam dengan cara menitipkan ke PN Wates ini (konsinyasi) diserahkan oleh Project Manager AP I R Sujiastono ke Panitera PN Wates Nunus Setiyadi atas perintah Ketua PN Wates dalam perkara permohonan penitipan uang ganti kerugian Nomor 1/Pdt.P.K/2017/PN Wat.
"Dengan dilaksanakannya penitipan ganti kerugian ini, merujuk pada Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka selanjutnya penguasaan atas lahan Paku Alam akan beralih ke negara setelah terbit pelepasan hak oleh Badan Pertanahan Negara," ujar Sujiastono dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Dia menuturkan, hingga saat ini proses pembebasan lahan tidak mengalami hambatan berarti untuk dapat dimulai proyek pembangunan bandara. Rincian luas lahan Paku Alam yang dibayarkan yaitu 382.205 m2 di Desa Palihan, 157.345 m2 di Desa Sindutan, 869.799 m2 di Desa Glagah, 193.639 m2 di Desa Jangkaran dengan total keseluruhan lahan sekitar 160 ha.
"Dengan demikian pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta di atas lahan Paku Alam telah selesai," katanya.
Menurutnya, ganti kerugian untuk penggarap di atas lahan Paku Alam juga sudah dibayarkan. "Termasuk rumah dan pohon-pohon sesuai nilai ganti kerugian yang dihitung oleh pihak Appraisal," pungkasnya.
Pembayaran lahan Paku Alam dengan cara menitipkan ke PN Wates ini (konsinyasi) diserahkan oleh Project Manager AP I R Sujiastono ke Panitera PN Wates Nunus Setiyadi atas perintah Ketua PN Wates dalam perkara permohonan penitipan uang ganti kerugian Nomor 1/Pdt.P.K/2017/PN Wat.
"Dengan dilaksanakannya penitipan ganti kerugian ini, merujuk pada Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka selanjutnya penguasaan atas lahan Paku Alam akan beralih ke negara setelah terbit pelepasan hak oleh Badan Pertanahan Negara," ujar Sujiastono dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Dia menuturkan, hingga saat ini proses pembebasan lahan tidak mengalami hambatan berarti untuk dapat dimulai proyek pembangunan bandara. Rincian luas lahan Paku Alam yang dibayarkan yaitu 382.205 m2 di Desa Palihan, 157.345 m2 di Desa Sindutan, 869.799 m2 di Desa Glagah, 193.639 m2 di Desa Jangkaran dengan total keseluruhan lahan sekitar 160 ha.
"Dengan demikian pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta di atas lahan Paku Alam telah selesai," katanya.
Menurutnya, ganti kerugian untuk penggarap di atas lahan Paku Alam juga sudah dibayarkan. "Termasuk rumah dan pohon-pohon sesuai nilai ganti kerugian yang dihitung oleh pihak Appraisal," pungkasnya.
(izz)