OJK Terima 132 Laporan Investasi Bodong

Sabtu, 21 Januari 2017 - 01:01 WIB
OJK Terima 132 Laporan...
OJK Terima 132 Laporan Investasi Bodong
A A A
JAKARTA - Sepanjang 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 132 laporan investasi ilegal. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti Soetiono mengaku pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjebak investasi bodong.

“Dari 132 laporan itu, 32 laporan sudah selesai dianalisis dan dinyatakan sebagai investasi bodong. Sedangkan 16 lainnya masih dalam proses penyidikan,” kata Tuti di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Berdasarkan laporan layanan Financial Customer Care (FCC) pada 2013 sampai 2016, OJK telah menerima 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.

"Dari sejumlah entitas tersebut, 217 entitas di antaranya dapat ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap. Sementara sisanya sejumlah 267 entitas tidak dapat ditindaklanjuti karena terbatasnya informasi," katanya.

Tahun ini, OJK akan lebih tegas dalam penegakan hukum, sehingga sanksi yang diberikan benar-benar bisa membuat jera sekaligus menjadikan publik lebih hati-hati. Selain itu, OJK akan meningkatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan kepolisian daerah membantu OJK dalam menindak pelaku investasi bodong.

OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal seperti memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang. Kemudian memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0829 seconds (0.1#10.140)