DEN: Harga Energi Terbarukan Maksimal 85% dari Biaya Produksi

Senin, 23 Januari 2017 - 13:57 WIB
DEN: Harga Energi Terbarukan Maksimal 85% dari Biaya Produksi
DEN: Harga Energi Terbarukan Maksimal 85% dari Biaya Produksi
A A A
JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) mematok harga Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi (EBTKE) maksimal 85% dari Biaya Pokok Produksi (BPP) tiap daerah atau regional. Sehingga, tiap wilayah tarifnya berbeda.

(Baca: Dewan Energi Nasional Gandeng Pemda Sukseskan Program Listrik)

Anggota DEN Tumiran mengatakan, harga yang ditentukan bukan berdasarkan BPP nasional. Adapun BPP nasional saat ini sebesar Rp980/Kwh. "Harga EBTKE enggak sama tapi disesuaikan dengan potensi memasok energi di satu wilayah. Sehingga, harga tiap daerah enggak sama tapi maksimum 85% dari BPP regional bukan nasional yang Rp980/Kwh," ujarnya di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Kendati demikian, Dia menyampaikan, ada kemungkinan tarif EBTKE di Pulau Jawa agak sedikit berbeda. Sebab, tarifnya masih rendah.

"Bagaimana dengan Jawa? Rendah, kalau NTT BPP Rp2.500/Kwh akan berbeda tapi di Jawa bisa BPP nasional untuk EBTKE ini supaya yang gerak di EBTKE berupaya tekan harga, efisiensikan investasi, dan upaya pembiayaan perbankan lebih murah," katanya.

Di sisi lain, dia menepis berbagai anggapan yang menyebut pemerintah tidak mengembangkan EBTKE secara serius. Padahal, itu dinilainya sudah transparan dan akuntabel.

"Ada yang jadi isu selama ini, pemerintah enggak dorong EBTKE. Isu tarif enggak benar tapi bagaimana EBTKE transparan dan akuntabel, keekonomian terukur," pungkas Tumiran.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9776 seconds (0.1#10.140)