Ini Kriteria Tanah Nganggur yang Bakal Kena Pajak Progresif

Selasa, 24 Januari 2017 - 20:00 WIB
Ini Kriteria Tanah Nganggur...
Ini Kriteria Tanah Nganggur yang Bakal Kena Pajak Progresif
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menggodok aturan pajak progresif untuk tanah yang menganggur atau tidak berfungsi secara produktif. Aturan tersebut diperkirakan akan keluar dalam satu hingga dua bulan mendatang.

(Baca: Siap-siap, Pemerintah Bakal Pajaki Tanah Nganggur)

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI Sofjan Wanandi mengungkapkan, saat ini aturan tersebut masih dalam pembahasan internal pemerintah. Esensinya, pemerintah tidak ingin tanah-tanah tersebut dimanfaatkan para spekulan sehingga membuat harganya selangit.

"Pajak progresif tanah jangan melanggar aturan yang ada. Saya pikir sedang dibicarakan internal pemerintah. Yang tidak dimanfaatkan, untuk spekulasi, ditahan-tahan," katanya di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Menurutnya, pemerintah akan membuat kategori mana tanah yang dimanfaatkan untuk pembangunan dan mana yang sama sekali tidak terpakai. Namun dipastikan, pemerintah tidak akan tebang pilih mengenakan pajak progresif tersebut.

Pajak progresif tersebut, kata mantan Ketua Umum Apindo ini, akan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Pemerintah tidak hanya mengenakan pajak progresif tersebut untuk tanah yang ada di wilayah perkotaan.

"Enggak-enggak, menyeluruh kena se-Indonesia, tidak ada kawasan-kawasan tertentu apa. Nanti aturannya jelas," imbuh dia.

Dia menuturkan, pemerintah juga akan menyortir tanah-tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak produktif. Jika memang alasannya jelas, pemerintah tidak akan mengenakan pajak progresif untuk aset pelat merah itu.

"Pokoknya semua tentu dilihat, BUMN itu alasannya apa. Cuma kita lihat (tanah nganggur) itu usaha spekulasi saja, agar naik gila-gilaan. Syaratnya nanti akan betul-betul jelas, sehingga tidak disalahgunakan," tuturnya.

Namun demikian, Sofjan menegaskan bahwa aturan ini akan dibuat dan disosialisasikan secara hati-hati. Mengingat, keberadaan tanah-tanah menganggur ini tentu akan berdampak pada ratusan perusahaan properti yang ada di Indonesia.

Karena tak dapat dipungkiri, sektor properti merupakan salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Agar tidak ditafsirkan macam-macam yang menakutkan kan. Jadi kita harus hati-hati," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
19 menit yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
35 menit yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
1 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
1 jam yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
2 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved