Ini Kriteria Tanah Nganggur yang Bakal Kena Pajak Progresif
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menggodok aturan pajak progresif untuk tanah yang menganggur atau tidak berfungsi secara produktif. Aturan tersebut diperkirakan akan keluar dalam satu hingga dua bulan mendatang.
(Baca: Siap-siap, Pemerintah Bakal Pajaki Tanah Nganggur)
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI Sofjan Wanandi mengungkapkan, saat ini aturan tersebut masih dalam pembahasan internal pemerintah. Esensinya, pemerintah tidak ingin tanah-tanah tersebut dimanfaatkan para spekulan sehingga membuat harganya selangit.
"Pajak progresif tanah jangan melanggar aturan yang ada. Saya pikir sedang dibicarakan internal pemerintah. Yang tidak dimanfaatkan, untuk spekulasi, ditahan-tahan," katanya di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Menurutnya, pemerintah akan membuat kategori mana tanah yang dimanfaatkan untuk pembangunan dan mana yang sama sekali tidak terpakai. Namun dipastikan, pemerintah tidak akan tebang pilih mengenakan pajak progresif tersebut.
Pajak progresif tersebut, kata mantan Ketua Umum Apindo ini, akan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Pemerintah tidak hanya mengenakan pajak progresif tersebut untuk tanah yang ada di wilayah perkotaan.
"Enggak-enggak, menyeluruh kena se-Indonesia, tidak ada kawasan-kawasan tertentu apa. Nanti aturannya jelas," imbuh dia.
Dia menuturkan, pemerintah juga akan menyortir tanah-tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak produktif. Jika memang alasannya jelas, pemerintah tidak akan mengenakan pajak progresif untuk aset pelat merah itu.
"Pokoknya semua tentu dilihat, BUMN itu alasannya apa. Cuma kita lihat (tanah nganggur) itu usaha spekulasi saja, agar naik gila-gilaan. Syaratnya nanti akan betul-betul jelas, sehingga tidak disalahgunakan," tuturnya.
Namun demikian, Sofjan menegaskan bahwa aturan ini akan dibuat dan disosialisasikan secara hati-hati. Mengingat, keberadaan tanah-tanah menganggur ini tentu akan berdampak pada ratusan perusahaan properti yang ada di Indonesia.
Karena tak dapat dipungkiri, sektor properti merupakan salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Agar tidak ditafsirkan macam-macam yang menakutkan kan. Jadi kita harus hati-hati," tandasnya.
(Baca: Siap-siap, Pemerintah Bakal Pajaki Tanah Nganggur)
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI Sofjan Wanandi mengungkapkan, saat ini aturan tersebut masih dalam pembahasan internal pemerintah. Esensinya, pemerintah tidak ingin tanah-tanah tersebut dimanfaatkan para spekulan sehingga membuat harganya selangit.
"Pajak progresif tanah jangan melanggar aturan yang ada. Saya pikir sedang dibicarakan internal pemerintah. Yang tidak dimanfaatkan, untuk spekulasi, ditahan-tahan," katanya di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Menurutnya, pemerintah akan membuat kategori mana tanah yang dimanfaatkan untuk pembangunan dan mana yang sama sekali tidak terpakai. Namun dipastikan, pemerintah tidak akan tebang pilih mengenakan pajak progresif tersebut.
Pajak progresif tersebut, kata mantan Ketua Umum Apindo ini, akan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Pemerintah tidak hanya mengenakan pajak progresif tersebut untuk tanah yang ada di wilayah perkotaan.
"Enggak-enggak, menyeluruh kena se-Indonesia, tidak ada kawasan-kawasan tertentu apa. Nanti aturannya jelas," imbuh dia.
Dia menuturkan, pemerintah juga akan menyortir tanah-tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak produktif. Jika memang alasannya jelas, pemerintah tidak akan mengenakan pajak progresif untuk aset pelat merah itu.
"Pokoknya semua tentu dilihat, BUMN itu alasannya apa. Cuma kita lihat (tanah nganggur) itu usaha spekulasi saja, agar naik gila-gilaan. Syaratnya nanti akan betul-betul jelas, sehingga tidak disalahgunakan," tuturnya.
Namun demikian, Sofjan menegaskan bahwa aturan ini akan dibuat dan disosialisasikan secara hati-hati. Mengingat, keberadaan tanah-tanah menganggur ini tentu akan berdampak pada ratusan perusahaan properti yang ada di Indonesia.
Karena tak dapat dipungkiri, sektor properti merupakan salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Agar tidak ditafsirkan macam-macam yang menakutkan kan. Jadi kita harus hati-hati," tandasnya.
(izz)