Freeport Objek Vital Nasional, Chappy Hakim Siap Pasang Badan

Jum'at, 27 Januari 2017 - 22:03 WIB
Freeport Objek Vital...
Freeport Objek Vital Nasional, Chappy Hakim Siap Pasang Badan
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Chappy Hakim menyatakan, siap pasang badan untuk melindungi tambang emas di Papua. Bahkan, dia mengaku siap mengajukan pengunduran diri jika itu merugikan negara.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tambang emas di Papua yang dikelola Freeport merupakan objek vital nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.63/2004. Artinya, situs Grasberg tambang ini mencakup hajat hidup masyarakat luas.

"Kepres 63/2004 objek vital naisonal. Artinya menyangkut hajat orang banyak orang dan pendapatan negara. Ada kewajiban negara lindungi objek vital nasional," ujarnya di Depok, Jumat (27/1/2017).

(Baca Juga: Strategi Freeport jika Eksplorasi Tambang di Papua Diperpanjang)

Sebagai purnawirawan bintang empat TNI AU, Chappy menambahkan dirinya memiliki tanggung jawab dengan sektor pertambangan di Tanah Air. Itu semua mengacu kepada konsep Pancalaksana yang sudah ada di tubuh TNI AU sejak 1954.

"Apa hubungannya angkatan udara dan Freeport? Pada perayaan 8 tahun AU 1954, KSAU waktu itu sampaikan konsep Pancalaksana. Gambaran angkatan udara sebagai poros dari pengelolaan kekuatan nasional di udara dan dituangkan di mana kekuatan nasional di udara mencakup penerbangan angkatan udara, sipil, dan ternyata juga dimasukan pertambangan," katanya.

Dia menegaskan, sangat penting bagi siapapun Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bisa melindungi tambang emas tersebut. Apalagi perhubungan udara akan jadi elemen penting ke depan di dunia.

"Jadi kalau bicara tentang pertambangan, air power penting. Kalau di darat selesai tahu dimana, perairan selesai tahu sampai dimana, begitu bicara air space, kita new kid on the blok. Enggak ada yang tahu dimana batasnya, it is our tomorrow, our future, kalau mau maju antisipasi ini," paparnya.

Sebagai informasi Keppres RI No.63/2004 dibuat pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, dengan tujuan untuk mencegah ancaman dan gangguan terhadap Obyek vital nasional termasuk aksi terorisme. Dalam Keppres tersebut menjelaskan kategori Obyek vital nasional adalah lokasi yang memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara, baik dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
5 menit yang lalu
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
26 menit yang lalu
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
2 jam yang lalu
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
2 jam yang lalu
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
3 jam yang lalu
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved