Freeport Objek Vital Nasional, Chappy Hakim Siap Pasang Badan

Jum'at, 27 Januari 2017 - 22:03 WIB
Freeport Objek Vital Nasional, Chappy Hakim Siap Pasang Badan
Freeport Objek Vital Nasional, Chappy Hakim Siap Pasang Badan
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Chappy Hakim menyatakan, siap pasang badan untuk melindungi tambang emas di Papua. Bahkan, dia mengaku siap mengajukan pengunduran diri jika itu merugikan negara.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tambang emas di Papua yang dikelola Freeport merupakan objek vital nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.63/2004. Artinya, situs Grasberg tambang ini mencakup hajat hidup masyarakat luas.

"Kepres 63/2004 objek vital naisonal. Artinya menyangkut hajat orang banyak orang dan pendapatan negara. Ada kewajiban negara lindungi objek vital nasional," ujarnya di Depok, Jumat (27/1/2017).

(Baca Juga: Strategi Freeport jika Eksplorasi Tambang di Papua Diperpanjang)

Sebagai purnawirawan bintang empat TNI AU, Chappy menambahkan dirinya memiliki tanggung jawab dengan sektor pertambangan di Tanah Air. Itu semua mengacu kepada konsep Pancalaksana yang sudah ada di tubuh TNI AU sejak 1954.

"Apa hubungannya angkatan udara dan Freeport? Pada perayaan 8 tahun AU 1954, KSAU waktu itu sampaikan konsep Pancalaksana. Gambaran angkatan udara sebagai poros dari pengelolaan kekuatan nasional di udara dan dituangkan di mana kekuatan nasional di udara mencakup penerbangan angkatan udara, sipil, dan ternyata juga dimasukan pertambangan," katanya.

Dia menegaskan, sangat penting bagi siapapun Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bisa melindungi tambang emas tersebut. Apalagi perhubungan udara akan jadi elemen penting ke depan di dunia.

"Jadi kalau bicara tentang pertambangan, air power penting. Kalau di darat selesai tahu dimana, perairan selesai tahu sampai dimana, begitu bicara air space, kita new kid on the blok. Enggak ada yang tahu dimana batasnya, it is our tomorrow, our future, kalau mau maju antisipasi ini," paparnya.

Sebagai informasi Keppres RI No.63/2004 dibuat pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, dengan tujuan untuk mencegah ancaman dan gangguan terhadap Obyek vital nasional termasuk aksi terorisme. Dalam Keppres tersebut menjelaskan kategori Obyek vital nasional adalah lokasi yang memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara, baik dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8100 seconds (0.1#10.140)