KKP Dorong Nelayan Pakai Alat Tangkap Ramah Lingkungan
Minggu, 29 Januari 2017 - 09:17 WIB
KKP Dorong Nelayan Pakai Alat Tangkap Ramah Lingkungan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong para nelayan untuk menggunakan alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan. Sebelumnya, mereka menggunakan cantrang atau trawls untuk menangkap ikan.
Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan (Puslat KP) Mulyoto mengatakan, menjaga keberlanjutan (sustainability) sumber daya ikan menjadi salah satu komitmen KKP. Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, belum lama ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016, mengenai pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia), nelayan wajib mengganti cantrang dengan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan demi keberlangsungan sumber daya ikan.
"Untuk itu KKP bertanggung jawab untuk mendampingi nelayan beralih dari penggunaan cantrang/trawls yang dapat merusak lingkungan," ujarnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/1/2017).
KKP dalam hal ini Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) bersama Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) pada 2017 memberikan pelatihan terhadap nelayan di 12 kabupaten atau kota di sembilan provinsi se-Indonesia.
Pelatihan pertama akan diadakan selama 5 hari, terhitung mulai dari 26-30 Januari 2017, di Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Tegal kepada 90 nelayan Pantura yang berasal dari Kabupaten Pati, Rembang, dan Batang.
“Kami berharap nelayan bisa mengganti cantrang dengan alat tangkap ramah lingkungan demi keberlanjutan sumber daya ikan untuk anak cucu kita,” pungkasnya.
Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan (Puslat KP) Mulyoto mengatakan, menjaga keberlanjutan (sustainability) sumber daya ikan menjadi salah satu komitmen KKP. Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, belum lama ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016, mengenai pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia), nelayan wajib mengganti cantrang dengan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan demi keberlangsungan sumber daya ikan.
"Untuk itu KKP bertanggung jawab untuk mendampingi nelayan beralih dari penggunaan cantrang/trawls yang dapat merusak lingkungan," ujarnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/1/2017).
KKP dalam hal ini Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) bersama Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) pada 2017 memberikan pelatihan terhadap nelayan di 12 kabupaten atau kota di sembilan provinsi se-Indonesia.
Pelatihan pertama akan diadakan selama 5 hari, terhitung mulai dari 26-30 Januari 2017, di Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Tegal kepada 90 nelayan Pantura yang berasal dari Kabupaten Pati, Rembang, dan Batang.
“Kami berharap nelayan bisa mengganti cantrang dengan alat tangkap ramah lingkungan demi keberlanjutan sumber daya ikan untuk anak cucu kita,” pungkasnya.
(dmd)
Lihat Juga :