OJK Diminta Beri Perlindungan Konsumen Keuangan

Rabu, 01 Februari 2017 - 10:48 WIB
OJK Diminta Beri Perlindungan...
OJK Diminta Beri Perlindungan Konsumen Keuangan
A A A
JAKARTA - Pengamat ekonomi menilai kebijakan strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini harus terus dikembangkan atau sustainable. Beberapa kebijakan OJK yang harus dikembangkan seperti stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen.

Dewan Komisioner OJK yang mulai dinas pada 2013 dinilai pengamat sudah sesuai dengan yang diamanatkan UU21/2011 untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen dan akuntabel.

Hal ini disampaikan pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto yang menilai program OJK sudah sejalan dengan yang dicita-citakan negara. Khususnya dalam mewujudkan perekonomian nasional yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

“Perlu ada keberlanjutan dari program yang telah dibangun dan dikerjakan OJK ini. Pasalnya saat ini sangat diperlukan peran stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen keuangan seperti yang telah dilakukan OJK. Apalagi transisi kepemimpinan Dewan Komisioner (DK) OJK saat ini belum tuntas, sehingga perlu dilanjutkan,” ucap Eko di Jakarta, Selasa (1/2/2017).

Lebih lanjut dia menerangkan OJK telah melakukan berbagai inisiatif strategis, seperti edukasi keuangan yang masif serta inklusi keuangan yang terus berkesinambungan ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh daerah.

Dalam melanjutkan program tersebut, lanjut Eko, kedepan anggota DK-OJK yang terpilih nanti, harus mampu menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya seperti Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun lembaga lainnya.

“Aspek kemampuan untuk berkoordinasi dengan BI misalnya, sangat dibutuhkan. Tujuannya, agar mampu menjaga sektor keuangan dan integritas. Fungsinya, agar pengawasan jauh lebih objektif, terutama di sektor mikroprudential,” imbuh Eko.

Prinsip-prinsip saling memperkuat kewenangan dari masing-masing lembaga, lanjut Eko, harus diprioritaskan dalam memperlancar tugas menjaga kestabilan sistem keuangan Indonesia. Menurut dia anggota Dewan Komisioner OJK dalam periode pertama lima tahun ini telah berhasil membangun infrastruktur kelembagaan OJK sesuai dengan amanat yang ditugaskan untuk membangun industri jasa keuangan yang sehat.

Sejak 2013 hingga September 2016, OJK telah menerbitkan regulasi di sektor jasa keuangan sebanyak 142 Peraturan OJK dan 119 Surat Edaran OJK. Serta meluncurkan berbagai program strategis seperti Laku Pandai, Jaring, Layanan Keuangan Mikro, Simpanan Pelajar, Sistem Perijinan dan Registrasi Terintegrasi, Tim Percepatan Akses Keuangan Pemerintah Daerah (TPAKD) dan Satgas Waspada Investasi.

Dewan Komisioner OJK periode pertama ini juga telah melahirkan Masterplan Sektor Jasa Keuangan 2015-2019, yang terdiri dari tiga arah pengembangan sektor jasa keuangan yaitu kontributif, stabil dan inklusif.

Aspek kontributif adalah mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, aspek stabil adalah menjaga stabilitas sistem keuangan sebagai landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan dan aspek inklusif adalah mewujudkan kemadirian finansial masyarakat serta mendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

Kinerja dan stabilitas industri jasa keuangan khususnya perbankan berada dalam kondisi normal. Total aset perbankan sampai November 2016 mencapai Rp6.582 triliun meningkat dibanding posisi 2014 sebesar Rp5.615 triliun. Sedangkan rasio permodalan (CAR) meningkat dari posisi 19,57 % di Desember 2014 menjadi 23,04 % pada November 2016.

Sementara total kredit mencapai Rp4.285 triliun meningkat dibanding Desember 2014 sebesar Rp3.674 triliun, dengan jumlah dana pihak ketiga yang juga meningkat dari Rp4.114 triliun menjadi Rp4.837 triliun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
MNC Sekuritas Dorong...
MNC Sekuritas Dorong Investor Mulai Investasi Reksa Dana lewat Promo Bonus Unit Penyertaan 100%
11 menit yang lalu
Langkah Nyata Pegadaian...
Langkah Nyata Pegadaian dan Universitas Andalas Bangun Masyarakat Tangguh Bencana
19 menit yang lalu
Perluas Akses Investasi...
Perluas Akses Investasi bagi Masyarakat, MNC Sekuritas Resmikan Kantor Cabang Bekasi Galaxy
31 menit yang lalu
Bakti BCA Kembali Buka...
Bakti BCA Kembali Buka Teacher Tech Championship 2026
36 menit yang lalu
MNC Sekuritas Berikan...
MNC Sekuritas Berikan Welcome Reward Berupa Special Fee untuk Investor Baru
44 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 1,06% ke Level 5.806
53 menit yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved