Awasi Smelter, ESDM Tunjuk Lembaga Verifikator Independen

Senin, 06 Februari 2017 - 17:50 WIB
Awasi Smelter, ESDM...
Awasi Smelter, ESDM Tunjuk Lembaga Verifikator Independen
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menunjuk lembaga verifikator independen untuk mengawasi progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Sebab, progres pembangunan smelter menjadi salah satu syarat perusahaan tambang dapat memperoleh izin ekspor konsentrat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, saat ini pemerintah sudah mulai membahas mengenai penunjukkan lembaga verifikator tersebut.

(Baca Juga: Syarat Kurang, Pemerintah Ogah Terbitkan IUPK Sementara Freeport)

"Ya nanti ditunjuk pemerintah (lembaga verifikator independen pengawas smelter). Ya Dirjen lah paling tidak. Sesegera mungkin, sekarang sudah mulai dibahas," katanya di Jakarta, Senin (6/2/2017).

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan, pemerintah akan menunjuk verifikator independen dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Mereka akan melaporkan progres pembangunan smelter setiap enam bulan.

"Ya nanti pemerintah akan tunjuk verifikator independen dengan dana APBN. Nanti tiap enam bulan akan melaporkan sesuai target yang direncanakan. Kata pak dirjen 90% dari target kan," imbuh dia.

Menurutnya, pemerintah memutuskan untuk menunjuk verifikator independen karena merujuk pada pengalaman pemerintah sebelumnya. Pemerintah sebelumnya tidak mampu melaksanakan sendiri pengawasan karena kekurangan tenaga.

(Baca Juga: Pemerintah Belum Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat)

"Pihak independen ini lebih independen dan sesuai profesi lapangannya kemudian menunjuk perusahaan-perusahaan atau verifikator independen yang punya kompetensi di bidang tersebut," tuturnya.

Sujatmiko menambahkan, pemerintah akan menunjuk beberapa verifikator independen. Adapun mereka akan berasal dari perusahaan yang telah expert di bidang tersebut.

"Nanti perusahaan yang memenuhi syarat sebagai surveyor atau verifikator independen. Jadi ditunjuk beberapa. Kita tunjuk perusahaan yang sudah expert di bidang itu," ungkapnya.

Baca:

Jonan: Penerbitan IUPK Sementara Tak Hanya untuk Freeport

Aturan Hilirisasi Tambang Diklaim Demi Kembalikan Kedaulatan RI
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0781 seconds (0.1#10.140)