Ditjen Pajak Belum Putuskan Status Tanah Menara Saidah
A
A
A
JAKARTA - Menara Saidah yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan, dikategorikan tanah nganggur karena tidak ada aktivitas di bangunan setinggi 30 lantai tersebut. Kendati nganggur, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belum bisa memutuskan apakah akan dikenakan pajak tanah nganggur atau tidak.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Menara Saidah belum diputuskan kena pajak atau tidak karena kriterianya belum diputuskan. Sehingga statusnya masih tidak jelas.
"Menara Saidah sekali lagi saya belum bisa sampaikan detail, kriteria macam-macam, enggak perlu khawatir. Menara dalam konteks itu menganggur enggak tahu kenapa, sudah dibangun, enggak dipakai," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Menurut Yoga, masyarakat pemilik tanah nganggur baik sudah ada bangunannya atau belum tidak perlu khawatir. Pengembang pun juga demikian jika punya banyak land bank. (Baca Juga: Pemerintah Diminta Hati-hati Kenakan Pajak Tanah Nganggur
"Enggak perlu ada kekhawatiran, konsumen bayangkan kalau beli rumah mahal tapi kalau pengembang enggak harus bangun segera atau nanti dipajaki," katanya.
Dia menambahkan, pemerintah pastinya mengeluarkan pernyataan tidak asal seperti soal pajak tanah nganggur ini. Sebab, hal itu dilakukan untuk mencegah para spekulan tanah yang ingin mengerek harga setinggi-tingginya.
"Pemerintah tentu keluarkan kebijakan tepat sasaran ke tanah nganggur yang enggak produktif. Menghindari para spekulan," pungkasnya.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Menara Saidah belum diputuskan kena pajak atau tidak karena kriterianya belum diputuskan. Sehingga statusnya masih tidak jelas.
"Menara Saidah sekali lagi saya belum bisa sampaikan detail, kriteria macam-macam, enggak perlu khawatir. Menara dalam konteks itu menganggur enggak tahu kenapa, sudah dibangun, enggak dipakai," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Menurut Yoga, masyarakat pemilik tanah nganggur baik sudah ada bangunannya atau belum tidak perlu khawatir. Pengembang pun juga demikian jika punya banyak land bank. (Baca Juga: Pemerintah Diminta Hati-hati Kenakan Pajak Tanah Nganggur
"Enggak perlu ada kekhawatiran, konsumen bayangkan kalau beli rumah mahal tapi kalau pengembang enggak harus bangun segera atau nanti dipajaki," katanya.
Dia menambahkan, pemerintah pastinya mengeluarkan pernyataan tidak asal seperti soal pajak tanah nganggur ini. Sebab, hal itu dilakukan untuk mencegah para spekulan tanah yang ingin mengerek harga setinggi-tingginya.
"Pemerintah tentu keluarkan kebijakan tepat sasaran ke tanah nganggur yang enggak produktif. Menghindari para spekulan," pungkasnya.
(ven)