Geram BUMN Menduga Ada Tindakan Tak Prosedural dari SP JICT
A
A
A
JAKARTA - Polemik di tubuh perusahaan Jakarta International Container Terminal (JICT) terus bergulir. Gerakan Anti Manipulasi (Geram) BUMN mendapatkan informasi mengenai kronologi pengusiran operator RTGC Pelindo II dan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT).
Geram BUMN menyebutkan, dari informasi yang mereka terima diduga ada tindakan tidak prosedural dan dominasi serikat pekerja yang membahayakan bagi kelangsungan perusahaan.
Koordinator Geram BUMN Andianto menuturkan, kronologinya berawal dari surat yang diterima Direksi PT JICT dari SP. Surat tersebut menyangkut penempatan pekerja PT Pelindo II di JICT.
"Direksi PT JICT menanggapi surat dari serikat pekerja PT JICT dengan mengirimkan surat," ujar Andi, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2017).
Dia mengatakan, setelah berbalas surat tersebut, SP JICT menempatkan secara ilegal pegawai outsourcing dan mantan operator untuk mengambil alih pekerjaan pengoperasiaan RTGC. Menurutnya, penempatan ini tanpa ada penugasan dan perintah resmi dari Direksi PT JICT, serta tanpa perjanjian kerja dengan Direksi PT JICT.
Dalam perjalanannya, lanjut Andianto, terjadi kecelakaan. "RTG 33 membentur cabin sehingga kaca cabin parah dan wire antsway putus. Operator bukan pekerja yang berwenang yang mengoperasikan alat," ungkapnya.
Geram BUMN menyebutkan, dari informasi yang mereka terima diduga ada tindakan tidak prosedural dan dominasi serikat pekerja yang membahayakan bagi kelangsungan perusahaan.
Koordinator Geram BUMN Andianto menuturkan, kronologinya berawal dari surat yang diterima Direksi PT JICT dari SP. Surat tersebut menyangkut penempatan pekerja PT Pelindo II di JICT.
"Direksi PT JICT menanggapi surat dari serikat pekerja PT JICT dengan mengirimkan surat," ujar Andi, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2017).
Dia mengatakan, setelah berbalas surat tersebut, SP JICT menempatkan secara ilegal pegawai outsourcing dan mantan operator untuk mengambil alih pekerjaan pengoperasiaan RTGC. Menurutnya, penempatan ini tanpa ada penugasan dan perintah resmi dari Direksi PT JICT, serta tanpa perjanjian kerja dengan Direksi PT JICT.
Dalam perjalanannya, lanjut Andianto, terjadi kecelakaan. "RTG 33 membentur cabin sehingga kaca cabin parah dan wire antsway putus. Operator bukan pekerja yang berwenang yang mengoperasikan alat," ungkapnya.
(dmd)