PHK Karyawan Jadi Senjata Freeport agar Dapat Tiket Ekspor

Rabu, 15 Februari 2017 - 11:39 WIB
PHK Karyawan Jadi Senjata...
PHK Karyawan Jadi Senjata Freeport agar Dapat Tiket Ekspor
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Sumber Daya Alam (SDA) Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menegaskan, pemerintah tidak perlu takut dengan ancaman PT Freeport Indonesia untuk memangkas karyawan dan menurunkan produksi konsentratnya di Indonesia.‎

(Baca Juga: Freeport Rumahkan Karyawan Gara-gara Tak Bisa Ekspor Konsentrat)

Sebab, raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) itu telah berulangkali melayangkan ancaman tersebut untuk mendapat tiket izin ekspor konsentrat dan tidak membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (konsentrat).

Dia ‎mengungkapkan, pada 2009 dan 2014 Freeport juga pernah mengancam pemerintah akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran jika tidak diberikan izin ekspor konsentrat. Mereka juga pernah mengancam akan menghentikan produksi konsentratnya.

"‎Itu salah Freeport sendiri. Pada 2009 mereka mengatakan seperti itu, 2014 dia juga mengatakan seperti itu. Sama persis seperti itu. Akan ada 37 karyawan yang di lay off. Kemudian produksi mereka berhenti. 2014 mereka mengatakan seperti itu," katanya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (15/2/2017).

(Baca Juga: Freeport Ancam PHK jika Tak Diizinkan Ekspor Konsentrat)

Akhirnya, kata dia, pemerintah pun berbaik hati memberikan ‎waktu lagi untuk Freeport dapat menyelesaikan pembangunan smelternya. Namun, hingga saat ini smelter yang dijanjikan Freeport tidak kunjung terealisasi.

"Dan persis lho, 2014 apa yang disampaikan persis seperti saat ini. Lay off besar-besaran, produksi terhenti, devisa buat negara juga. Itu persis apa yang disampaikan. Ini kan bicara mereka tidak ada komitmen untuk bangun smelter. Itu cuma alasan saja," ujar Redi.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Freeport Indonesia telah merumahkan sejumlah karyawannya yang ada di Indonesia. Hal ini seiring larangan pemerintah untuk Freeport mengekspor konsentrat‎, sebelum mengubah status kontraknya dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Freeport sejatinya telah mengajukan perubahan status dari KK menjadi IUPK, dan pemerintah pun telah menyetuju‎inya. Namun, Freeport masih belum sepakat dengan persyaratan dari pemerintah terkait IUPK, sehingga Freeport masih belum menyetujui perubahan status tersebut.

Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengungkapkan, pihaknya telah mengurangi produksi konsentratnya sebesar 40%. Pengurangan produksi ini sesuai kapasitas domestik yang tersedia di PT Smelting, yang ada di Gresik, Jawa Timur.

"Tertundanya ekspor konsentrat membuat mengakibatkan Freeport mengambil tindakan dalam waktu dekat untuk mengurangi produksi agar sesuai kapasitas domestik yang tersedia di PT Smelting, yang memurnikan sekitar‎ 40% dari produksi konsentrat Freeport," katanya kemarin.

Baca Juga: Belum Capai Kesepakatan, Ini Solusi Pajak Freeport Alasan Freeport Ngotot Minta Pajak di IUPK Sama dengan KK
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0695 seconds (0.1#10.140)