Pertamina-PGN Bakal Melebur di bawah Badan Usaha Khusus

Senin, 20 Februari 2017 - 10:54 WIB
Pertamina-PGN Bakal...
Pertamina-PGN Bakal Melebur di bawah Badan Usaha Khusus
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok draft revisi Undang-undang (UU) No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Salah satu isu penting dalam draft revisi UU Migas ini terkait pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK).

Badan Usaha Khusus akan menjadi induk usaha dari PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk serta membawahi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Usaha Hilir Migas (BPH Migas).

“Badan Usaha Khusus ini akan mengintegrasikan dari hulu sampai hilir. Di antaranya terdiri dari badan usaha yang bergerak mengurus urusan hulu mandiri, badan usaha yang bergerak urusan hulu kerja sama, badan usaha yang bergerak di urusan hilir minyak, dan badan usaha yang begerak di urusan hilir gas dan SKK Migas akan berfungsi mengurusi kerjasama di hulu,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha, saat diskusi membahas Revisi UU Migas, di Dewan Pers, Jakarta.

Menurut keberadaan Badan Usaha Khusus akan diawasi oleh badan pengawas yang terdiri dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan menteri dari lembaga/institusi terkait, langsung di bawah presiden. Dengan keberadan BUK diharapkan kepastian investasi akan lebih terjamin. Disamping itu juga harus dibarengi dengan sistem perizinan yang tidak berbelit.

“Karena di Indonesia yang paling miskin ialah koordinasi, intergrasi dan sikronisasi. Dengan langsung di bawah presiden dan diawasi oleh menteri dari kementerian/lembaga terkait proses izin akan lebih singkat dan tidak berbelit,” ucapnya.

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Kurtubi mengatakan bahwa DPR hanya akan membuat aturan yang mewadahi pembentukan BUK. Untuk selanjutnya, kata dia, kewenangan atas pembentukan struktur serta manajemen BUK menjadi urusan pemerintah. Ia menyarakan supaya Pemerintah menunjuk Pertamina sebagai BUK. Pasalnya sesuai Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) pemerintah tidak boleh menandatangani kontrak pengelolaan migas nasional.

“Alhamdulillah poin itu kita sudah sepakat agar tidak melanggar konsitusi. BUK perannya akan besar sekali. Pertamina sebagai pemegang aset dapat ditunjuk untuk mnegelola kontraktor asing digabung dengan SKK Migas,” ucap Kurtubi.

Dia mengatakan penyusunan draft RUU Migas baru ini sebagai upaya memperbaiki arsitektur industri migas nasional agar investasi migas menjadi lebih bergairah. Sistem migas yang selama ini berbelit, lanjutnya, disebabkan karena pemerintah yang di buat berkontrak dengan investor.

“Untuk itu dengan di buat badan usaha yang berkontrak maka ke depan investasi akan lebih bergairah. Semua izin nanti langsung ditangani badan usaha khusus kontraktor tinggal duduk manis,” paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)