Freeport Sebut Pemerintah Tak Bisa Sepihak Putus Kontrak

Senin, 20 Februari 2017 - 15:05 WIB
Freeport Sebut Pemerintah...
Freeport Sebut Pemerintah Tak Bisa Sepihak Putus Kontrak
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa memutuskan kontrak karya (KK) Freeport secara sepihak, meskipun raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) ini telah berkomitmen untuk mengubah status kontraknya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Seperti diketahui Freeport dan pemerintah belum menemui titik temu terkait perubahan kontrak karena permasalahan pajak.

(Baca Juga: Freeport Keukeuh Enggan Lepas Hak yang Ada di Kontrak Karya )

President dan CEO Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson mengungkapkan, hukum Indonesia mencerminkan prinsip hukum yang diterima secara internasional bahwa suatu kontrak merupakan Undang-undang (UU) bagi pihak yang berkontrak. Karena itu, pemerintah tidak bisa secara sepihak memutus kontrak Freeport.

"Kontrak tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak, meskipun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2/2017).

(Baca Juga: CEO Freeport Sebut Pemerintah Nikmati Rp219 Triliun )

Menurutnya, Freeport telah sepakat mengubah KK menjadi IUPK jauh hari sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 diundangkan, yakni pada 7 Oktober 2015. Namun, kala itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat memberikan Freeport hak yang sama sebagaimana yang diatur dalam KK.

Dalam perjanjian investasi yang disepakati antara Freeport dan Menteri ESDM yang kala itu masih dijabat oleh Sudirman Said dinyatakan bahwa pemerintah akan memberikan Freeport hak yang sama sebagaimana diatur dalam KK, konsisten dengan surat jaminan dari pemerintah kepada Freeport tanggal 7 Oktober 2015.

"Kami telah mendiskusikan dengan pemerintah untuk memperoleh jangka waktu enam bulan guna merundingkan perjanjian investasi ini. Ekspor akan diizinkan dan KK tetap berlaku sebelum ditandatanganinya perjanjian tersebut," imbuh dia.

Namun kata Richard, secara tiba-tiba Kementerian ESDM menerbitkan PP Nomor 1 tahun 2017 dan mewajibkan Freeport mengubah KK menjadi IUPK, dengan catatan status KK Freeport harus berakhir. "Pemerintah saat ini mewajibkan KK diakhiri untuk memperoleh izin ekspor. Hal mana tidak dapat kami terima," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
5 jam yang lalu
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
5 jam yang lalu
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
5 jam yang lalu
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
6 jam yang lalu
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
6 jam yang lalu
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
6 jam yang lalu
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved