Karut Marut Freeport Dinilai Makin Kusut
A
A
A
JAKARTA - Karut marut permasalahan PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan pemerintah hingga kini belum kunjung usai. Pemerintah bersikukuh dengan peraturan-peraturan yang ada.
Analis Senior Binaartha Sekuritas Reza Priyambada mengatakan, jauh hari sebelum pemerintahan saat ini meskipun di era Presiden Jokowi telah ada pembaruan atas peraturan penambangan.
Sementara itu, Freeport tidak kalah bersikukuh untuk tidak mau mengubah haluan seperti yang diminta pemerintah dengan landasan hukum peraturan yang pernah dibuat di era Presiden Susila Bambang Yudhoyono (SBY).
Karut marut ini terus berlanjut manakala Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mulai menanggapi ancaman Freeport. Seperti diketahui, Freeport berencana menyeret pemerintah Indonesia ke Badan Arbitrase Internasional terkait persoalan perubahan status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Bahkan lewat sindirannyanya, Pak Menteri pun bertanya, Freeport mau berbisnis atau berperkara," ujar Reza melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Dari pengamatan Reza, pemerintah kali ini telah memberikan kelonggaran di mana tidak terlalu ketat. Terlihat dari sikap pemerintah yang masih mau untuk membuka pintu perundingan atau negosiasi guna mencari titik temu permasalahan perubahan status KK menjadi IUPK.
"Pemerintah mengajukan dua opsi, di mana melakukan perubahan atau konversi dengan melepas status KK dan menggantinya menjadi IUPK maupun harus tunduk pada kewajiban perpajakan prevailing (berubah-ubah) dan divestasi 51% secara bertahap. Tetapi, Freeport tidak menginginkan keduanya," tutur dia.
Analis Senior Binaartha Sekuritas Reza Priyambada mengatakan, jauh hari sebelum pemerintahan saat ini meskipun di era Presiden Jokowi telah ada pembaruan atas peraturan penambangan.
Sementara itu, Freeport tidak kalah bersikukuh untuk tidak mau mengubah haluan seperti yang diminta pemerintah dengan landasan hukum peraturan yang pernah dibuat di era Presiden Susila Bambang Yudhoyono (SBY).
Karut marut ini terus berlanjut manakala Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mulai menanggapi ancaman Freeport. Seperti diketahui, Freeport berencana menyeret pemerintah Indonesia ke Badan Arbitrase Internasional terkait persoalan perubahan status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Bahkan lewat sindirannyanya, Pak Menteri pun bertanya, Freeport mau berbisnis atau berperkara," ujar Reza melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Dari pengamatan Reza, pemerintah kali ini telah memberikan kelonggaran di mana tidak terlalu ketat. Terlihat dari sikap pemerintah yang masih mau untuk membuka pintu perundingan atau negosiasi guna mencari titik temu permasalahan perubahan status KK menjadi IUPK.
"Pemerintah mengajukan dua opsi, di mana melakukan perubahan atau konversi dengan melepas status KK dan menggantinya menjadi IUPK maupun harus tunduk pada kewajiban perpajakan prevailing (berubah-ubah) dan divestasi 51% secara bertahap. Tetapi, Freeport tidak menginginkan keduanya," tutur dia.
(izz)