PT KCIC Masih Rahasiakan Trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi dan sejumlah kepala dinas. Pertemuan dengan PT Kereta Cepat Indonesia China ini, salah satunya membahas pengajuan penetapan lokasi (penlok) dari KCIC kepada Pemprov Jabar.
Namun sayangnya PT KCIC belum mau membeberkan trase dan transit oriented development (TOD) proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Padahal trase menjadi salah satu syarat dalam penlok megaproyek tersebut.
"Saya tanya trasenya, (katanya) trasenya sudah ada. Tapi sampai sekarang (belum ada). Padahal trase itu syarat dari penlok," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat M Guntoro di Gedung Pakuan, Rabu (22/2/2017).
Guntoro menjelaskan, trase mejadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pemohon izin dalam menentukan penlok. Detail trase juga menjadi penting karena dokumen yang diajukan datang dari sejumlah titik yang akan dilintasi oleh megaproyek ini.
Dia melanjutkan, penlok proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan ditetapkan mulai dari Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung Barat hingga Kabupaten Bandung. "Syarat penlok itu trase yang paling penting, ada berapa titik dan luasan lahan (yang akan digunakan)," katanya.
Tidak hanya trase, sampai saat ini pihaknya juga belum mendapat informasi kepastian TOD yang akan dibangun PT KCIC. Pihaknya berharap PT KCIC tidak menutup diri terkait trase tersebut. Pasalnya Pemprov Jabar mendukung penuh megaproyek yang digagas Kementrian BUMN ini.
"Penlok itu tidak sembarangan, ada titik yang nanti tanahnya bersinggungan. Itu harus jelas," ujarnya.
Direktu Utama PT KCIC Hanggoro Budi mengaku, saat ini pihaknya masih mengurus izin terkait trase dan TOD. Namun yang sudah pasti menjadi TOD adalah Kabupaten Karawang, Walini di Kabupaten Bandung Barat, Tegaluar di Kabupaten Bandung, dan Halim. "TOD masih dalam proses perizinan," ujarnya.
Meski belum ada kejelasan terkait hal itu, pihaknya mengklaim sudah siap memulai pekerjaan fisik yang rencananya dimulai Maret mendatang. Berdasarkan rencana pekerjaan, akan dimulai dari Walini, Kabupaten Bandung Barat dengan target sepanjang 26 kilometer pertama. "Lokasinya Walini dan ada beberapa lokasi lainnya," ujarnya.
Selain pembangunan fisik, pihaknya juga memersiapkan penyelesaian pengadaan tanah. Dalam pengadaan tanah tersebut pihaknya akan menggunakan UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Dia juga mengklaim, jika tanah yang tersedia mulai dari Purwakarta, Bandung Barat sudah tuntas. Bahkan urusan lahan dengan TNI AU untuk lahan di kawasan Halim sudah selesai. Saat ini lahan yang telah dikuasai PT KCIC sudah mencapai 60%.
Untuk anggaran sendiri, PT KCIC telah memiliki dana sebesar Rp2,7 triliun. Angaran tersebut diperkirakan sebagian besarnya akan digunakan untuk membiayai pembebasan lahan.
"Dana kontruksi masih tahap finalisasi untuk loan. Belum bisa berikan angka karena masih proses pembebasan," katanya.
Sementara itu, Aher menuturkan, pihaknya sedang menunggu dokumen yang akan diajukan PT KCIC untuk menentukan penlok. Pihaknya berjanji akan segera dibahas jika PT KCIC sudah melengkapi seluruh persyaratan. "Kalau sampai di provinsi, kami akan segera kerjakan dan biasanya cepat," ucapnya.
Dia melanjutkan, ada sekitar 60 titik penlok yang akan diajukan PT KCIC kepada Pemprov Jabar. Sebagian besar lahan yang telah dikuasai PT KCIC merupakan lahan hasil kerja sama antara PT KCIC dengan PTPN VIII.
Sementara penlok yang akan dibahas Pemprov adalah lahan di luar kerja sama tersebut. "Penlok untuk lahan di luar kawasan yang dimiliki KCIC. Kalau dokumennya sampai ke kita akan segera proses," ujarnya.
Ditemui terpisah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat Sri Mudjitono mengaku sudah dua kali bertemu dengan PT KCIC membahas percepatan pembebasan lahan di delapan kabupaten/kota yang dilewati kereta cepat.
Namun sayangnya, upaya percepatan tersebut tidak sejalan dengan progres yang ada di lapangan. Pasalnya, untuk penlok di delapan kabupaten/kota proyek tersebut belum selesai.
"Kalau sudah ada penlok, langkah-langkah pelepasan lahan dan konsultasi publik terkait besaran ganti rugi bisa dilakukan," ujarnya.
Pihaknya juga menunggu data terkait rencana lahan yang akan dibebaskan. Dia juga mengaku siap membantu proses pembebasan lahan untuk mewujudkan mega proyek tersebut. Namun semuanya tergantung kesiapan PT KCIC. "Kepala BPN di delapan daerah sebenarnya sudah siap menerima (rencana pembangunan) ini," ucapnya.
Namun sayangnya PT KCIC belum mau membeberkan trase dan transit oriented development (TOD) proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Padahal trase menjadi salah satu syarat dalam penlok megaproyek tersebut.
"Saya tanya trasenya, (katanya) trasenya sudah ada. Tapi sampai sekarang (belum ada). Padahal trase itu syarat dari penlok," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat M Guntoro di Gedung Pakuan, Rabu (22/2/2017).
Guntoro menjelaskan, trase mejadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pemohon izin dalam menentukan penlok. Detail trase juga menjadi penting karena dokumen yang diajukan datang dari sejumlah titik yang akan dilintasi oleh megaproyek ini.
Dia melanjutkan, penlok proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan ditetapkan mulai dari Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung Barat hingga Kabupaten Bandung. "Syarat penlok itu trase yang paling penting, ada berapa titik dan luasan lahan (yang akan digunakan)," katanya.
Tidak hanya trase, sampai saat ini pihaknya juga belum mendapat informasi kepastian TOD yang akan dibangun PT KCIC. Pihaknya berharap PT KCIC tidak menutup diri terkait trase tersebut. Pasalnya Pemprov Jabar mendukung penuh megaproyek yang digagas Kementrian BUMN ini.
"Penlok itu tidak sembarangan, ada titik yang nanti tanahnya bersinggungan. Itu harus jelas," ujarnya.
Direktu Utama PT KCIC Hanggoro Budi mengaku, saat ini pihaknya masih mengurus izin terkait trase dan TOD. Namun yang sudah pasti menjadi TOD adalah Kabupaten Karawang, Walini di Kabupaten Bandung Barat, Tegaluar di Kabupaten Bandung, dan Halim. "TOD masih dalam proses perizinan," ujarnya.
Meski belum ada kejelasan terkait hal itu, pihaknya mengklaim sudah siap memulai pekerjaan fisik yang rencananya dimulai Maret mendatang. Berdasarkan rencana pekerjaan, akan dimulai dari Walini, Kabupaten Bandung Barat dengan target sepanjang 26 kilometer pertama. "Lokasinya Walini dan ada beberapa lokasi lainnya," ujarnya.
Selain pembangunan fisik, pihaknya juga memersiapkan penyelesaian pengadaan tanah. Dalam pengadaan tanah tersebut pihaknya akan menggunakan UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Dia juga mengklaim, jika tanah yang tersedia mulai dari Purwakarta, Bandung Barat sudah tuntas. Bahkan urusan lahan dengan TNI AU untuk lahan di kawasan Halim sudah selesai. Saat ini lahan yang telah dikuasai PT KCIC sudah mencapai 60%.
Untuk anggaran sendiri, PT KCIC telah memiliki dana sebesar Rp2,7 triliun. Angaran tersebut diperkirakan sebagian besarnya akan digunakan untuk membiayai pembebasan lahan.
"Dana kontruksi masih tahap finalisasi untuk loan. Belum bisa berikan angka karena masih proses pembebasan," katanya.
Sementara itu, Aher menuturkan, pihaknya sedang menunggu dokumen yang akan diajukan PT KCIC untuk menentukan penlok. Pihaknya berjanji akan segera dibahas jika PT KCIC sudah melengkapi seluruh persyaratan. "Kalau sampai di provinsi, kami akan segera kerjakan dan biasanya cepat," ucapnya.
Dia melanjutkan, ada sekitar 60 titik penlok yang akan diajukan PT KCIC kepada Pemprov Jabar. Sebagian besar lahan yang telah dikuasai PT KCIC merupakan lahan hasil kerja sama antara PT KCIC dengan PTPN VIII.
Sementara penlok yang akan dibahas Pemprov adalah lahan di luar kerja sama tersebut. "Penlok untuk lahan di luar kawasan yang dimiliki KCIC. Kalau dokumennya sampai ke kita akan segera proses," ujarnya.
Ditemui terpisah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat Sri Mudjitono mengaku sudah dua kali bertemu dengan PT KCIC membahas percepatan pembebasan lahan di delapan kabupaten/kota yang dilewati kereta cepat.
Namun sayangnya, upaya percepatan tersebut tidak sejalan dengan progres yang ada di lapangan. Pasalnya, untuk penlok di delapan kabupaten/kota proyek tersebut belum selesai.
"Kalau sudah ada penlok, langkah-langkah pelepasan lahan dan konsultasi publik terkait besaran ganti rugi bisa dilakukan," ujarnya.
Pihaknya juga menunggu data terkait rencana lahan yang akan dibebaskan. Dia juga mengaku siap membantu proses pembebasan lahan untuk mewujudkan mega proyek tersebut. Namun semuanya tergantung kesiapan PT KCIC. "Kepala BPN di delapan daerah sebenarnya sudah siap menerima (rencana pembangunan) ini," ucapnya.
(ven)