Pemkot Semarang Beri Penghargaan 25 Wajib Pajak Berprestasi

Jum'at, 24 Februari 2017 - 00:09 WIB
Pemkot Semarang Beri Penghargaan 25 Wajib Pajak Berprestasi
Pemkot Semarang Beri Penghargaan 25 Wajib Pajak Berprestasi
A A A
SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memberi pengharagaan terhadap 25 wajib pajak daerah yang selama ini dinilai taat membayar pajak, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Ke 25 wajib pajak tersebut berasal dari objek pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Kategori hotel di serahkan kepada Novotel, Graha Santika, Ibis, Ibis Budget, City One, Olympic, Blambangan, Pelangi Indah, dan Sisingamangaraja Guest House. Sedang wajib pajak restoran diberikan kepada PT Fastfood Indonesia, Pizza Hut Pandanaran, Shabu Auce, RM Ikan Bakar Cianjur, RM Gama Ikan Bakar Seafood, JCO Donuts, dan RM Tanjung Laut.

Untuk wajib pajak hiburan yang menerima Citra 21, Babyface Karaoke, Water Blaster, Graha SPA, dan Game Fantasia. Sedang wajib pajak parkir diberikan kepada PT Securindo Packtama di Paragon City, PT Ciputra Semarang di Ciputra Mall, Yayasan Kesehatan RS Tlogorejo, dan Reska di Stasiun Tawang.

Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan dan Kesra Sekda Kota Semarang, Ayu Entys mengatakan, apresiasi kepada wajib pajak berprestasi dilaksanakan setiap tahun oleh Pemkot Semarang. Bertujuan meningkatkan hubungan kemitraan antara Pemkot Semarang sebagai fiskus dengan para wajib pajak.

"Selain memotivasi para wajib pajak agar lebih meningkatkan partisipasi dan prestasinya, juga mendukung peningkatan pajak daerah Kota Semarang," tutur Ayu usai pemberian penghargaan Wajib Pajak Daerah 2016 di Grand Majesty Convention Hall, Semarang, Kamis (23/2/2017).

Menurut Ayu, pajak merupakan pendapatan terbesar asli daerah. Maka dari itu pengelolaan pajak berbasis dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat sendiri. “Ini bisa dilihat 70% pajak yang terkumpul dari masyarakat dikembalikan lagi ke masysarakat dalam bentuk proyek pembangunan, bantuan, dan sebagainya,” tandasnya.

Kepala Bapeda Kota Semarang, A. Yudi Mardiana menyatakan, target penerimaan Pajak Daerah Kota Semarang dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari target tahun 2016 sebesar Rp886.964.751.000. Dan dapat terealisasi sebesar Rp999.987.561.148,- atau bisa dikatakan target melebihi 112,74%.

“Sedangkan untuk tahun 2017 target pajak daerah sebesar Rp1.080.695.471.000,- dan sampai tanggal 17 Februari 2017 baru teralisasi Rp108.868.993.016,- atau baru mencapai 10,07 persen,” ucapnya.

Dia menjelaskan, untuk terus meningkatkan pendapatkan pajak khusunya dari sektor perhotelan dan meminimalisir kebocoran pajak hotel, pemerintah menerpakan sistem pajak elektronik (e-tax).

Yudi Mardiana mengatakan, Pemkot Semarang bekerja sama dengan Bank BNI dalam menerapkan pajak elektronik. Bank BNI tidak hanya menyediakan sistemnya namun juga peralatannya.

"Target kami pendapatan pajak dari sektor perhotelan mencapai Rp64 miliar, oleh sebab itu penerimaan harus maksimal. Dengan e-tax, kami yakin pendapatan pajak dari perhotelan akan semakin maksimal," katanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7904 seconds (0.1#10.140)