Bayar Retribusi di Jakarta Kini Lebih Praktis, Bisa Lewat Aplikasi, QRIS hingga Minimarket
Kamis, 17 April 2025 - 16:50 WIB
loading...
Pembayaran retribusi di Jakarta sekarang jauh lebih simpel tak perlu lagi antre panjang di kantor pelayanan. FOTO/iStock
A
A
A
JAKARTA - Pembayaran retribusi di Jakarta sekarang jauh lebih simpel tak perlu lagi antre panjang di kantor pelayanan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah memperluas pilihan kanal pembayaran. Mulai dari aplikasi digital, QRIS, sampai gerai ritel modern, semuanya bisa dipakai untuk menyelesaikan kewajiban retribusi dengan cepat dan praktis.
Pemprov DKI Jakarta berharap kemudahan ini bisa mendorong kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar retribusi tepat waktu, sekaligus menciptakan sistem layanan yang makin efisien dan modern.
"Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bapenda untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan pembayaran, sekaligus mendukung digitalisasi di bidang perpajakan daerah," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangan resmi, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Kebijakan Terbaru Pemprov DKI Jakarta: Tidak Ada Opsen Pajak, Ini Penjelasannya
Menurut dia inisiatif ini jadi bagian dari komitmen Jakarta menuju pelayanan publik yang lebih adaptif dan berbasis teknologi. Lebih dari sekedar memudahkan urusan bayar-membayar, sistem ini dirancang agar seluruh proses administrasi berjalan transparan, cepat, dan akuntabel.
Baca Juga: Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
Pembayaran retribusi bisa dilakukan lewat berbagai channel. Berikut beberapa opsi yang bisa dipilih:
1. Lewat Teller Bank DKI
2. Lewat Kasir Ritel Indomaret
Pemprov DKI Jakarta berharap kemudahan ini bisa mendorong kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar retribusi tepat waktu, sekaligus menciptakan sistem layanan yang makin efisien dan modern.
"Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bapenda untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan pembayaran, sekaligus mendukung digitalisasi di bidang perpajakan daerah," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangan resmi, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Kebijakan Terbaru Pemprov DKI Jakarta: Tidak Ada Opsen Pajak, Ini Penjelasannya
Menurut dia inisiatif ini jadi bagian dari komitmen Jakarta menuju pelayanan publik yang lebih adaptif dan berbasis teknologi. Lebih dari sekedar memudahkan urusan bayar-membayar, sistem ini dirancang agar seluruh proses administrasi berjalan transparan, cepat, dan akuntabel.
Baca Juga: Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
Pembayaran retribusi bisa dilakukan lewat berbagai channel. Berikut beberapa opsi yang bisa dipilih:
1. Lewat Teller Bank DKI
2. Lewat Kasir Ritel Indomaret
Lihat Juga :