Penyederhanaan Struktur Cukai Jadi Solusi Pendapatan Negara

Jum'at, 24 Februari 2017 - 11:16 WIB
Penyederhanaan Struktur...
Penyederhanaan Struktur Cukai Jadi Solusi Pendapatan Negara
A A A
JAKARTA - Penyederhanaan cukai sangat diperlukan untuk menghindari kecurangan yang akan merugikan negara. Peneliti FEB UGM, Bambang Riyanto menjelaskan, kerumitan struktur cukai yang mencapai 12 lapis, menurutnya akan memicu kecurangan pihak-pihak tertentu.

"Misalnya, untuk harga rokok mahal, mereka akan membeli pita cukai untuk rokok murah. Ini tentu akan merugikan negara," kata Bambang dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (24/4/2017).

Dia menambahkan, potensi kecurangan ini sudah ditemukan melalui riset Survei Cukai Nasional yang dilakukan rutin dua tahunan. Bahwa tarif cukai yang rumit menghasilkan incidence ketidakpatuhan yang lebih tinggi. Sebaliknya, ketidakpatuhan minim terjadi ketika kondisi struktur tarif cukai sederhana.

Menghadapi 2017, pemerintah melalui penetapan kebijakan fiskal yang tertuang dalam APBN 2017 telah menetapkan jumlah target pendapatan negara sebesar Rp1.750,3 triliun.

Jumlah ini terdiri dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.489,9 triliun. Saat ini, pajak sebagai sumber penerimaan negara dirasa belum efektif dan optimal.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa peraturan perpajakan di Indonesia sangat rumit dan penerimaan pajak masih menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah.

"Negara lain di dunia mengenal aturan pajak kita (sebagai) the most complicated rezim pajak," ujar Sri Mulyani.

Contohnya, kompleksitas regulasi dalam perpajakan adalah struktur tarif pada cukai hasil tembakau. Seperti yang diketahui cukai hasil tembakau merupakan kontributor ketiga terbesar sektor perpajakan.

Produk tembakau menyumbangkan 95%-96% pendapatan cukai, atau setara dengan Rp137,9 triliun di 2016. Rencana penyederhanaan struktur tarif cukai telah dikemukakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam berbagai kesempatan.

Pada 2017, kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) masih fokus pada kenaikan tarif. Baru di 2018, pemerintah akan memangkas struktur menjadi 9 atau 8 tingkatan tarif.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menyambut baik rencana Ditjen Bea Cukai untuk mengurangi tingkatan tarif cukai rokok dari 12 menjadi 8 atau 9 saja di 2018. Hendrawan berpendapat bahwa dengan adanya pengurangan tingkatan tarif akan meningkatkan kepatuhan.

"Dengan tingkatan tarif yang lebih sederhana tingkat kepatuhannya juga akan semakin tinggi, karena orang tidak ingin berurusan dengan sesuatu yang rumit," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6950 seconds (0.1#10.140)