ACC Kerja Sama Ditjen Dukcapil Tingkatkan Akurasi Data Pelanggan
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) menjalin kesepakatan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meningkatkan akurasi data pelanggan. Melalui kerja sama ini, ACC dapat memiliki akses langsung terhadap data yang dimiliki Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lainnya.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Chief Executive Officer (CEO) ACC Jodjana Jody dengan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Profesor Zudan Arif Fakrullah di Gedung B Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
CEO ACC Jodjana Jody mengemukakan, kerja sama ini sangat membantu dalam meningkatkan akurasi data pelanggan ACC. Hal tersebut dapat mempersingkat proses verifikasi data pelanggan sehingga waktu verifikasi pembiayaan ACC lebih efisien, dan pelanggan pun dapat merasakan kenyamanan.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan dengan cepat, aman dan nyaman. Dengan adanya sistem data menggunakan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) proses kredit akan lebih singkat. Di mana petugas tidak perlu lagi ke lokasi untuk mencek data satu per satu. Semua data sudah ada tinggal klik di sistem, semua terbuka," ujarnya.
Jody menuturkan, selama ini banyak terjadi oknum nasabah yang melakukan duplikasi data KTP. Sehingga, menimbulkan masalah bagi perusahaan pembiayaan. Tanpa akurasi data, hal ini menjadi celah bagi mereka untuk melakukan tindakan penggelapan.
"Dengan adanya KTP elektronik semua dapat diminimalisir. Karena seluruh data akan terekam. Jika terjadi duplikasi akan cepat terdeteksi. Saya rasa penggunaan nomor id kartu penduduk sangat powerfull," katanya.
Untuk itu, lanjut Jody, pihaknya bersama asosiasi perusahaan pembiayaan sepakat untuk menjadikan KTP elektronik dan NPWP (nomor peserta wajib pajak) sebagai salah satu syarat pengajuan leasing. "Dengan adanya akurasi data kependudukan ini, ACC sebagai pelaku bisnis pembiayaaan diharapkan dapat tumbuh cepat dan sehat," tandasnya.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Profesor Zudan Arif Fakrullah memaparkan, langkah kerja sama ini sesuai dengan program pemerintah. Sebagai unsur pelaksana dari Kementerian Dalam Negeri di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, pihaknya mengoptimalkan fungsi data kependudukan bagi semua pihak termasuk pelaku bisnis.
"Kami juga telah melakukan kerja sama dengan lembaga atau perusahaan lain terkait penggunaan NIK kependudukan. PKS (perjanjian kerja sama) dengan ACC merupakan ke-206. Dalam kerja sama ini, sebagai konvensasi pihak perusahaan pembiayaan juga harus melaporkan data nasabah terkait penggunaan NIK kepada pemerintah," ujarnya.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Chief Executive Officer (CEO) ACC Jodjana Jody dengan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Profesor Zudan Arif Fakrullah di Gedung B Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
CEO ACC Jodjana Jody mengemukakan, kerja sama ini sangat membantu dalam meningkatkan akurasi data pelanggan ACC. Hal tersebut dapat mempersingkat proses verifikasi data pelanggan sehingga waktu verifikasi pembiayaan ACC lebih efisien, dan pelanggan pun dapat merasakan kenyamanan.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan dengan cepat, aman dan nyaman. Dengan adanya sistem data menggunakan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) proses kredit akan lebih singkat. Di mana petugas tidak perlu lagi ke lokasi untuk mencek data satu per satu. Semua data sudah ada tinggal klik di sistem, semua terbuka," ujarnya.
Jody menuturkan, selama ini banyak terjadi oknum nasabah yang melakukan duplikasi data KTP. Sehingga, menimbulkan masalah bagi perusahaan pembiayaan. Tanpa akurasi data, hal ini menjadi celah bagi mereka untuk melakukan tindakan penggelapan.
"Dengan adanya KTP elektronik semua dapat diminimalisir. Karena seluruh data akan terekam. Jika terjadi duplikasi akan cepat terdeteksi. Saya rasa penggunaan nomor id kartu penduduk sangat powerfull," katanya.
Untuk itu, lanjut Jody, pihaknya bersama asosiasi perusahaan pembiayaan sepakat untuk menjadikan KTP elektronik dan NPWP (nomor peserta wajib pajak) sebagai salah satu syarat pengajuan leasing. "Dengan adanya akurasi data kependudukan ini, ACC sebagai pelaku bisnis pembiayaaan diharapkan dapat tumbuh cepat dan sehat," tandasnya.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Profesor Zudan Arif Fakrullah memaparkan, langkah kerja sama ini sesuai dengan program pemerintah. Sebagai unsur pelaksana dari Kementerian Dalam Negeri di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, pihaknya mengoptimalkan fungsi data kependudukan bagi semua pihak termasuk pelaku bisnis.
"Kami juga telah melakukan kerja sama dengan lembaga atau perusahaan lain terkait penggunaan NIK kependudukan. PKS (perjanjian kerja sama) dengan ACC merupakan ke-206. Dalam kerja sama ini, sebagai konvensasi pihak perusahaan pembiayaan juga harus melaporkan data nasabah terkait penggunaan NIK kepada pemerintah," ujarnya.
(dmd)