BNI Himpun Uang Tebusan Tax Amnesty Rp9 Triliun

Rabu, 01 Maret 2017 - 03:01 WIB
BNI Himpun Uang Tebusan Tax Amnesty Rp9 Triliun
BNI Himpun Uang Tebusan Tax Amnesty Rp9 Triliun
A A A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatat telah menerima total dana tebusan sekitar Rp9 triliun melalui lebih 120 ribu surat setoran pajak (SSP) dalam program tax amnesty (pengampunan pajak). BNI juga telah menghimpun dana repatriasi sebesar Rp11,23 triliun melalui lebih dari 300 transaksi pembukaan rekening khusus atas pengalihan dana repatriasi dari luar wilayah NKRI untuk diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI.

Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan, BNI mendukung sepenuhnya program amnesti pajak ini dan akan terus mengawalnya hingga nanti berakhir pada 31 Maret 2017. “Selama program tersebut berjalan, BNI senantiasa melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya nasabah, untuk berpartisipasi aktif dalam program tax amnesty,” ujarnya, dalam siaran pers, Selasa (28/2/2017).

Dana repatriasi yang masuk melalui BNI kemudian diinvestasikan melalui beragam produk keuangan, baik di BNI maupun perusahaan anak BNI. Dana repatriasi tersebut ditanamkan ke dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito. Para peserta amnesti pajak juga antara lain menanamkan dananya pada produk BNI Taplus Bisnis yang merupakan produk simpanan khusus bagi pelaku usaha. Ini menjadi salah satu pertanda adanya iktikad baik untuk memutar dana repatriasi tersebut ke dunia usaha. Dana repatriasi juga ditanamkan pada produk-produk Wealth Management, seperti Emerald Saving.

Kiryanto mengungkapkan, realisasi tax amnesty yang dilaksanakan melalui BNI tersebut menunjukkan perkembangan yang menggembirakan dan menjadi salah satu bukti bahwa program pemerintah ini cukup sukses. Sejak Periode I pelaksanaan Tax Amnesty, sudah banyak wajib pajak yang memanfaatkan program Pengampunan Pajak tersebut.

Untuk mendukung pelaksanaan amnesti pajak, BNI menambah jumlah outlet yang beroperasi pada Sabtu, 31 Desember 2016. Terdapat sebanyak 182 outlet yang beroperasi pada tanggal tersebut yang dapat melayani setoran Penerimaan Negara hingga pukul 15.00 WIB. Hal ini merupakan salah satu dukungan maksimal BNI dalam menyukseskan Program Pengampunan Pajak.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8255 seconds (0.1#10.140)